
MANTAN KADES SUMBERKEMBANG DIDUGA MENJADI DALANG JUDI SABUNG AYAM DAN CAPJIKI: MEMANFAATKAN JABATAN LALU MENGELAK PENEGAKAN HUKUM
MALANG || gayortinews.net — Kewibawaan yang seharusnya diwarisi dari jabatan pemimpin desa kini diduga disalahgunakan untuk merugikan masyarakat sendiri. Di Desa Sumber kembang, praktik perjudian sabung ayam dan capjiki (bola setan) terbukti berjalan rutin dan terorganisir, yang ironisnya dikelola langsung oleh seorang mantan Kepala Desa setempat.
Bukan sekadar kebetulan, lokasi arena sengaja dipilih jauh di tengah persawahan dan perkebunan, menjauh dari jangkauan pandangan warga sekaligus menghindari pantauan aparat. Kegiatan ini berlangsung terjadwal: setiap hari Senin, Rabu, dan Sabtu, mulai pukul 14.00 WIB hingga larut malam dengan aliran uang taruhan yang tak sedikit.
MANTAN PEMIMPIN YANG MALAH MENJADI SUMBER MASALAH
Warga mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam. Sosok yang dulu dipercaya memegang amanah memajukan desa, kini justru dituding menjadikan wilayahnya sebagai sarang perjudian. Keahlian dan jaringan yang dimiliki selama menjabat kini disalahgunakan untuk menyusup ke celah pengawasan:
“Tempatnya tersembunyi, jadwalnya pasti, dan yang mengatur adalah orang yang tahu persis cara mengelak dari razia. Tak heran jika selama ini luput dari jangkauan hukum,” ungkap warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Kegiatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bibit kerusakan sosial: perselisihan antar warga, hutang piutang tak selesai, hingga kemiskinan yang makin terperosok akibat hobi judi yang dibiarkan tumbuh subur.
DIMANA PENGAWASAN APARAT DAN PEMERINTAH?
Fakta bahwa kegiatan ini berjalan rutin, terjadwal, dan dikelola mantan pejabat publik memunculkan pertanyaan keras:
– Mengapa aparat kepolisian hingga kini belum mencium atau menindak tegas lokasi yang warga saja sudah tahu?
– Apakah ada kelalaian, atau justru informasi ini sengaja tidak ditindaklanjuti?
– Bagaimana peran pemerintah desa saat ini? Apakah diam saja atau ikut membiarkan?
Perjudian ini secara tegas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda yang besar. Namun yang lebih menyakitkan: penyalahgunaan nama dan pengaruh mantan pemimpin desa untuk melanggengkan kejahatan adalah penghinaan terhadap amanah rakyat yang pernah diberikan.
WARGA TUNTUT RAZIA DAN SANKSI TEGAS
Warga menuntut Kapolsek setempat dan jajaran Kepolisian Resor Malang tidak menutup mata. Lakukan pengejaran segera, amankan lokasi, dan proses hukum pelaku utamanya—tanpa peduli apakah ia mantan pejabat atau bukan. Jabatan yang sudah lewat tidak boleh menjadi tameng bagi kejahatan yang meresahkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan ini.


