Berita utamaDaerahNasionalPelayanan publikTerkiniUncategorized
Trending

- GAJI DITAHAN 3 BULAN TANPA KEJELASAN β€” PD PASAR SURYA DIDUGA MELANGGAR UU KETENAGAKERJAAN!

- Tunggakan Rp7,5 juta per orang, petugas kesulitan hidup β€” ke mana perginya pendapatan PD Pasar Surya selama tiga bulan?

- Tunggakan Gaji 3 Bulan PD Pasar Surya

Bekerja penuh 3 bulan β€” Juni hingga Agustus 2026 β€” namun gaji Rp7.500.000 tak kunjung cair. Manajemen PD Pasar Surya hanya menjawab "sedang diproses", tanpa penjelasan resmi maupun tanggal pasti pembayaran. Diduga tegas melanggar Pasal 95 UU No.13/2003 Ketenagakerjaan.

Petugas Kamtib PD Pasar Surya Surabaya bekerja penuh selama tiga bulan berturut-turut β€” Juni hingga Agustus 2026 β€” namun gaji tidak pernah dibayarkan. Setiap orang menanggung tunggakan Rp7.500.000. Manajemen hanya memberi jawaban "sedang diproses", tanpa pemberitahuan resmi, tanpa alasan jelas, dan tanpa tanggal pasti pelunasan. Praktik ini diduga tegas melanggar Pasal 95 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran upah tepat waktu. Para pekerja kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sementara manajemen belum memberikan penjelasan apa pun.

User Rating: Be the first one !

SURABAYA || Gayortinews β€” Setiap pagi, sebelum pasar ramai pembeli, para petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PD Pasar Surya sudah berdiri di posnya. Mereka mengatur lalu lintas, menjaga keamanan barang dagangan, memastikan tidak ada gangguan, dan pulang malam setelah pasar sepi. Selama tiga bulan berturut-turut β€” Juni, Juli, Agustus 2026 β€” mereka tetap datang, tetap bekerja, tetap menjaga aset dan kelancaran pasar. Tapi gajinya? Tidak pernah turun sepeser pun.

Setiap petugas berhak menerima gaji pokok Rp2.500.000 setiap bulan. Tertunda tiga bulan berarti setiap orang memikul tunggakan Rp7.500.000 β€” uang yang bukan untuk ditabung, melainkan untuk membeli beras, membayar uang sekolah anak, biaya dokter, dan membayar tagihan yang tidak bisa menunggu.

“Sudah tiga bulan kami tidak menerima gaji. Setiap ditanya, jawaban selalu sama: sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur pas-pasan untuk hidup sebulan. Sekarang tertunda tiga bulan, kami bingung harus bagaimana. Tagihan datang terus, tapi uang tidak ada,” ungkap salah satu perwakilan petugas dengan suara bergetar, Senin (31/8/2026).

Yang paling menyakitkan: di saat pasar setiap hari menerima uang dari transaksi pedagang dan pembeli, justru orang yang menjaga keamanan pasar itulah yang dipersulit soal uangnya. Manajemen PD Pasar Surya seolah memandang keterlambatan ini sebagai hal biasa β€” padahal bagi ratusan keluarga petugas, ini berarti menahan lapar, menunda pengobatan, bahkan terancam putus sekolah anak.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada surat pemberitahuan resmi, tidak ada penjelasan alasan penundaan, dan tidak ada tanggal pasti kapan gaji akan dibayarkan. Hanya kalimat manis: “sedang diproses”.

βš–οΈ DASAR HUKUM β€” APA YANG DILANGGAR PD PASAR SURYA?

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi keuangan. Ini pelanggaran langsung terhadap undang-undang:

– Pasal 95 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Upah wajib dibayarkan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.”
β†’ Gaji HARUS dibayar tepat waktu. Tidak ada alasan tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan pekerja.
​
– Pasal 95 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003:
“Pembayaran upah tidak boleh ditunda atau dipotong, kecuali dalam hal-hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.”
β†’ Menunda gaji tanpa alasan sah = MELANGGAR UU.
​
– Pasal 27 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Setiap pekerja berhak atas upah yang dibayarkan tepat waktu.
​
– Sanksi Pasal 186 UU No. 13/2003:
Pengusaha yang menunda pembayaran upah dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

Intinya: PD Pasar Surya tidak berhak menahan gaji hanya dengan alasan “sedang diproses” tanpa pemberitahuan tertulis dan persetujuan para petugas.

❓ PERTANYAAN KRITIS YANG WAJIB Dijawab MANAJEMEN PD PASAR SURYA:

1.Β Dari mana asal klaim “sedang diproses”? Apakah ada dokumen resmi yang menjelaskan alasan penundaan ini, atau sekadar alasan untuk menunda terus?
​
2.Β Setiap hari pasar beroperasi dan menerima pendapatan β€” ke mana mengalir uang hasil pasar selama tiga bulan ini? Mengapa gaji petugas menjadi yang terakhir dibayarkan?
​
3.Β Apakah manajemen menyadari bahwa tanpa pemberitahuan tertulis dan kesepakatan para petugas, penundaan ini adalah pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang dapat dituntut ke jalur hukum?
​
4.Β Siapa pimpinan yang bertanggung jawab atas keputusan ini? Apakah mereka juga rela tidak menerima gaji selama tiga bulan seperti yang mereka lakukan kepada petugas lapangan?
​
5.Β Berapa total seluruh tunggakan gaji yang belum dibayarkan kepada semua petugas Kamtib? Apakah dana itu benar-benar tersedia, atau justru dialihkan ke pos pengeluaran lain?
​
6.Β Sampai kapan para petugas diminta bekerja tanpa dibayar? Apakah ada tanggal pasti pembayaran lunas, atau mereka akan terus diberi janji kosong?

πŸ“Œ PENUTUP

Para petugas Kamtib tidak meminta bonus, tidak meminta kenaikan gaji β€” mereka hanya meminta hak yang sudah dihasilkan oleh keringat mereka sendiri. Tiga bulan bekerja tanpa menerima satu rupiah pun gajinya bukan sekadar kesulitan hidup β€” ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

PD Pasar Surya tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan mereka yang menjaga pasarnya setiap hari. Manajemen wajib memberikan penjelasan terbuka dan melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa penundaan lagi.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab bagi pihak manajemen PD Pasar Surya untuk memberikan penjelasan resmi atas setiap pertanyaan di atas. Redaksi juga siap menindaklanjuti jika ada pihak yang merasa dirugikan.

πŸ’‘ Bagi para petugas: Jika dalam waktu wajar tidak ada pembayaran maupun penjelasan, Anda berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan meminta penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan biarkan hak Anda diabaikan begitu saja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button