Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalTerkiniUncategorized
Trending

53 GRAM SABU & UANG Rp2,2 JUTA — DUA PENGEDEAR DITANGKAP BERKAT MATA DAN TELINGA WARGA PAJARAKAN!

Berdasarkan laporan warga — AP diringkus di rumahnya, 50,71 gram sabu diamankan; sehari kemudian H ditangkap di jalan, uang hasil penjualan Rp2,2 Juta disita — keduanya terancam seumur hidup!

Polres Probolinggo Bongkar Jaringan Sabu di Pajarakan — 2 Tersangka Diamankan

Laporan warga bongkar peredaran sabu di Pajarakan: AP ditangkap di rumah (50,71 gr), H ditangkap sehari kemudian di jalan beserta uang hasil jual Rp2,2 Juta. Keduanya terancam seumur hidup.

Satresnarkoba Polres Probolinggo bongkar jaringan sabu di Kecamatan Pajarakan berkat laporan warga. AP diamankan dengan 50,71 gram sabu, sehari kemudian H ditangkap dengan uang hasil penjualan Rp2,2 juta. Barang bukti lengkap disita, keduanya ditahan dan terancam pidana maksimal seumur hidup. Kasus masih dikembangkan.

User Rating: Be the first one !

PROBOLINGGO || gayortinews — Kepedulian warga yang tak tinggal diam membuktikan kekuatan informasi. Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan, berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan.

 

📍 PENANGKAPAN PERTAMA — RABU 26 AGUSTUS

 

Berdasarkan informasi warga, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat. Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka AP berhasil diringkus tepat di depan rumahnya di wilayah Pajarakan.

 

Saat digeledah, petugas menemukan:

 

– 💊 5 paket plastik klip berisi sabu, berat kotor 50,71 gram

 

– 💊 1 pipet kaca berisi sabu, berat kotor 2,43 gram

 

“Kami amankan barang bukti tersebut langsung di lokasi penangkapan,” jelas Kasatresnarkoba Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

 

📍 PENANGKAPAN KEDUA — KAMIS 27 AGUSTUS: KASUS DIKEMBANGKAN, PELAKU DI ATASNYA TERTANGKAP

 

Polisi tidak berhenti di satu orang. Hanya berselang sehari, penyelidikan berbuah hasil: tersangka H dicegat di Jalan Raya Pajarakan sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangannya disita:

 

– 💵 Uang tunai Rp2.200.000 — diduga sisa hasil penjualan sabu

 

📋 DAFTAR BARANG BUKTI LENGKAP:

 

✅ Sabu 50,71 gram + 2,43 gram di pipet kaca

✅ Uang tunai Rp2.200.000

✅ Timbangan digital

✅ Alat isap / bong

✅ Plastik klip kosong

✅ Telepon seluler

✅ Kendaraan operasional yang digunakan

 

 

 

⚖️ JERAT HUKUM & ANCAMAN PIDANA

 

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Probolinggo dan dijerat:

 

Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana

Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP

 

🔴 Ancaman pidana: Penjara 20 tahun hingga SEUMUR HIDUP + denda hingga Rp2 Miliar!

 

 

PESAN KASATRESNARKOBA: LAPORAN WARGA SANGAT BERHARGA

 

“Pemberantasan narkoba adalah atensi utama kami demi menyelamatkan generasi muda. Kasus ini juga mendongkrak capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kami masih kembangkan kasus — kemungkinan ada jaringan lebih besar. Masyarakat jangan ragu melapor: sekecil apa pun informasi, sangat berharga bagi kami.”

 

— Iptu Darmawan, Kasatresnarkoba Polres Probolinggo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button