
BELI DI INSTAGRAM, AMBIL DI BAWAH BATU — INI MODUS GANJA YANG TERBONGKAR DI SURABAYA!
N.M.R. (23) tangkap di Banyu Urip Kidul — 8 klip ganja 41,8 gram disita, disimpan di bawah meja kamar; dijual ulang Rp110–210 ribu per klip, terancam hukuman berat!
Polres Tanjung Perak Bongkar Ganja Modus Instagram — 23 Tahun Diamankan
Beli ganja lewat IG, ambil dari bawah batu di Karah, simpan di bawah meja kamar di Banyu Urip Kidul — 8 klip 41,8 gram disita, dijual Rp110–210 ribu per klip.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ungkap peredaran ganja modus media sosial. N.M.R. (23) beli lewat IG Rp1 juta, ambil sistem ranjau di Karah, simpan di Banyu Urip Kidul. 41,8 gram disita, dijual ulang Rp110–210 ribu per klip. Dijerat Pasal 114/111 UU Narkotika.
SURABAYA || Gayortinews — Cara baru yang memanfaatkan media sosial dan sistem “ranjau” untuk menghindari jejak tak luput dari pantauan kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering dan mengamankan pengedar berinisial N.M.R. (23).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 di wilayah Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan ini saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” jelas AKP Adik.
📦 MODUS OPERASI: BELI ONLINE — AMBIL DI BAWAH BATU
Penyelidikan mengungkap modus yang dirancang agar sulit dilacak:
– 📱 Tersangka membeli 11 klip ganja seharga Rp1.000.000 melalui Instagram
– 💳 Pembayaran dilakukan lewat transfer rekening
– 📦 Barang tidak diserahkan langsung — diletakkan di bawah batu di pinggir jalan kawasan Karah, dibungkus plastik, lalu diambil sendiri oleh tersangka
– 🏠 Di rumahnya di Banyu Urip Kidul, barang disimpan tersembunyi di bawah meja kamar
💰 HARGA JUAL ULANG:
– Klip ukuran sedang → Rp210.000
– Klip ukuran kecil → Rp110.000
– Penjualan berdasarkan pesanan, bukan stok yang pasti habis tiap hari
📋 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
✅ 8 klip plastik berisi ganja kering — berat total 41,8 gram
✅ Timbangan digital berwarna hitam
✅ 1 pak kertas papir
✅ 1 unit telepon seluler (bukti transaksi Instagram)
⚖️ JERAT HUKUM
Tersangka kini dijerat:
Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Ancaman pidana cukup berat, dan penyidik masih memeriksa kemungkinan adanya jejak jaringan yang lebih luas — termasuk pihak yang menaruh barang di lokasi “ranjau” di Karah tersebut.
PESAN PENTING
“Media sosial bukan ruang bebas untuk bertransaksi barang terlarang. Sistem titip-tinggal atau ‘ranjau’ juga tidak menjamin keamanan pelaku — kami tetap bisa melacak dari jejak transaksi hingga penangkapan di rumah. Masyarakat diminta tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.”tutup nya



