Berita utamaDaerahHukum & KriminalTerkiniUncategorized
Trending

Dugaan Bebasnya Perjudian di Desa Kambingan Tumpang Malang: Sabung Ayam, Dadu, Capjki Beroperasi Terang-Terangan

Dugaan Bebasnya Perjudian di Desa Kambingan Tumpang Malang: Sabung Ayam, Dadu, Capjki Beroperasi Terang-Terangan

FAKTA LAPANGAN

Berbasis keterangan langsung warga, lokasi dapat diverifikasi, konfirmasi aparat masih dinanti

Informasi sangat konsisten dari berbagai sumber warga. Tiga bentuk perjudian beroperasi di lokasi yang dapat diidentifikasi. Dasar hukum penindakan sudah sangat jelas. Yang belum ada: respons resmi dan tindakan tegas aparat di lapangan.

User Rating: Be the first one !

Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang || Gayortinews — Di balik kesan tenang kehidupan pedesaan, Desa Kambingan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan warga sendiri. Tiga jenis perjudian — sabung ayam, dadu, dan capjki — dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan tak tersentuh penegakan aparat. 

 

 

 

🗣️ KUTIPAN WARGA: “Sudah Biasa Terjadi, Kami Takut Lapor”

 

Berikut keterangan yang dihimpun redaksi dari warga Desa Kambingan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan:

 

Warga 1:

“Sudah berbulan-bulan ini terjadi tempat di pinggir desa itu ramai sekali. Suara ayam berkokok, teriakan penonton, bunyi uang ditukar. Semua warga tahu, tapi siapa yang berani lapor? Takut nanti dibalas.”

 

Warga 2:

“Bukan hanya sabung ayam. Di sudut lain ada yang main dadu, di bawah pohon ada capjki. Taruhannya lumayan besar — puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah. Orang-orangnya bukan cuma warga sini, banyak juga yang datang dari luar desa. Polisi lewat saja seolah tidak melihat apa-apa.”

 

Warga 3:

“Kami bingung — hukumnya jelas dilarang, tapi di sini seolah boleh. Anak-anak sering melihatnya, ikut penasaran. Kalau dilarang, kenapa dibiarkan terus? Kalau ditanya siapa yang mengatur, warga hanya berbisik — takut nama disebut.”

 

Warga 4:

“Sudah pernah ada yang ingin melapor, tapi batal. Katanya ‘tidak ada gunanya’. Lokasinya jelas, waktunya jelas, orangnya pun dikenal — tapi kenapa sampai sekarang belum ada satu pun yang ditangkap?”

 

 

 

 

Berdasarkan informasi warga, aktivitas – 🐓 Sabung Ayam: Di lahan terbuka pinggir desa, dekat jalur masuk dari arah Tumpang. Paling ramai sore hari didalamnya ada juga dadu dan capjki

 

⏰ Waktu paling ramai: Hari pasaran dan akhir pekan, menjelang sore hingga malam menjelang.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM: TIDAK ADA YANG DAPAT Menjelaskan

 

Ketentuan Isi Ancaman

Pasal 303 KUHP Ikut serta perjudian tanpa izin Penjara s/d 4 tahun atau denda s/d Rp10 juta

Pasal 303 bis KUHP Menyelenggarakan / menjadikan mata pencaharian Penjara s/d 6 tahun

UU No. 7 Tahun 1974 Penertiban segala bentuk perjudian Hingga 10 tahun penjara

Kepres No. 9 Tahun 1981 Sabung ayam dengan taruhan — DILARANG KERAS Penjara maksimal 4 tahun / denda Rp10 juta

 

Semua alasan seperti “sudah biasa”, “tradisi”, atau “hanya hiburan” — TIDAK berlaku di mata hukum. Setiap orang yang ikut serta, menyelenggarakan, atau membiarkan tempat digunakan — dapat dipidana.

 

 

 

❓ PERTANYAAN YANG TETAP TERGANTUNG

 

Warga tahu lokasinya. Warga tahu waktunya. Warga tahu siapa yang sering datang.

 

Mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Polsek Tumpang maupun Polres Malang? Apakah laporan warga memang belum sampai, atau justru diabaikan? Apakah ada alasan tertentu yang membuat lokasi ini “dikecualikan” dari penegakan hukum yang sedang berjalan di wilayah Malang lainnya?

 

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polsek Tumpang untuk mendapatkan tanggapan

 

 

 

📢 SERUAN REDAKSI

Bila dugaan ini benar

Kepada seluruh pihak berwenang — Polsek Tumpang, Polres Malang, serta masyarakat luas:

 

1. Kepada Polri: Turunlah ke lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Lokasi dan waktu sudah diketahui — tindakan nyata lebih dinanti warga daripada penjelasan tertulis.

 

2. Kepada warga: Laporan Anda dilindungi hukum. Gunakan saluran resmi Call Center 110 jika takut identitas diketahui. Keheningan hanya akan membiarkan kejahatan makin mengakar.

 

3. Kepada penyelenggara: Hukum tidak akan menunggu selamanya. Pembiaran saat ini bukan berarti kebebasan selamanya.

 

 

 

✉️ Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa berita ini tidak benar. Tanggapan disertai bukti dapat dikirimkan secara tertulis. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button