
BAKAR LAHAN = MELANGGAR β POLRI KELUARKAN ATURAN TEGAS, MULAI DARI SOSIALISASI HINGGA PENJARA!
Surat Telegram Kapolri ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 β Pencegahan didahulukan, kesiapsiagaan diperkuat, pelaku pembakaran ditindak tegas dengan sanksi administratif hingga pidana!
Polri Keluarkan Arahan Nasional Cegah Karhutla β Larang Bakar Lahan
Pencegahan didahulukan, kesiapsiagaan diperkuat, masyarakat dilibatkan β pelaku pembakaran lahan ditindak tegas mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Kapolri keluarkan Surat Telegram ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 perkuat pencegahan karhutla di seluruh Indonesia: larang pembukaan lahan dengan api, sinergi lintas instansi, apel siaga & relawan, kelas aman asap, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran.
JAKARTA || Gayortinews β Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih berulang terus mendapat respons tegas dari pimpinan tertinggi kepolisian. Polri secara resmi memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Tanah Air.
Β
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh menunggu api menyala β harus dimulai dari pencegahan sedini mungkin.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujarnya.
π ISI ARAHAN KAPOLRI β LANGKAH STRATEGIS:
π’ 1. PENCEGAHAN & KEBUDAYAAN TIDAK BAKAR LAHAN
– π« Larangan tegas pembukaan lahan dengan cara membakar
– π Setiap Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang praktik tersebut
– βΈοΈ Moratorium terhadap peraturan yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan
– π€ Sosialisasi luas ke masyarakat agar memahami dampak asap & kebakaran bagi kesehatan, sekolah, dan ekonomi
π€ 2. SINERGI LINTAS SEKTOR β TIDAK SENDIRIAN
Polda wajib berkoordinasi erat dengan:
β Pemerintah Daerah
β Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
β BPBD
β Dinas Kehutanan
β TNI
β Perusahaan Perkebunan & Pengelola Hutan
β Masyarakat & Tokoh Setempat
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” kata Trunoyudo.
π‘οΈ 3. KESIAPSIAGAAN β SIAP SAAT DARURAT
– π’ Apel Siaga di setiap Polres untuk pastikan personel & sarana siap
– π§βπ Pelatihan khusus bagi Satbrimob & Samapta penanganan kebakaran
– ποΈ Pembangunan embung & sekat kanal di sekitar lahan rawan
– π€ Pembentukan & pelatihan Relawan Tanggap Api di masyarakat
– β‘ Satgas Aman Nusa II & operasi kontinjensi siap digerakkan kapan saja
π§ 4. PEDULI DAMPAK PADA MASYARAKAT
– π Kelas Aman Asap agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan saat asap tebal
– π§ Pendampingan psikologis bagi warga terdampak
– π’ Edukasi kesehatan & cara melindungi diri dari polusi asap
π 5. PATROLI & PENEGAKAN HUKUM TEGAS TERUKUR
– π Patroli terpadu & KRYD diperkuat di titik rawan
– βοΈ Setiap pelanggaran ditindak: sanksi administratif β denda β pidana, sesuai peraturan berlaku
– π― Profesional, proporsional, dan terukur β tetap berkeadilan
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” tegas Trunoyudo.



