Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalTerkiniUncategorized
Trending

GALIAN C ILEGAL DAMPT: Bertahun-tahun Tanpa Izin, Dua Alat Berat Masih Beroperasi — Dugaan Perlindungan Oknum Membuat Hukum Tak Berkutik

Ekskavator aktif mengeruk material di Kampung Pojok, Jambangan, Dampit — beroperasi bertahun-tahun tanpa bukti perizinan resmi. Warga menuding pemilik bernama H dan dugaan perlindungan oknum AG. Foto: Ilustrasi Gayorti News

GALIAN C ILEGAL DAMPT — FAKTA & PELANGGARAN

Lokasi: Jambangan, Kampung Pojok, Dampit, Malang • Pemilik diduga: H • Dugaan oknum: AG • Alat berat aktif: 2 unit • Status izin: Belum pernah ditunjukkan ke publik

Bertahun-tahun Galian C ilegal beroperasi di Dampit — tanpa izin, tanpa dokumen lingkungan, dua alat berat masih aktif. Pemilik diduga "H", ada dugaan perlindungan oknum "AG". Dasar hukum pelanggaran jelas, namun penindakan belum ada. Warga menuntut Dinas ESDM dan penegak hukum turun verifikasi, tutup lokasi, dan proses hukum pihak terkait.

User Rating: Be the first one !

DAMPIT, MALANG || Gayortinews — Deru ekskavator dan truk yang membelah kesunyian Kampung Pojok, Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, bukan lagi suara asing. Warga melaporkan aktivitas penggalian material pasir dan batu (Galian C) di kawasan ini telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan perizinan. Hingga berita ini diturunkan, unit alat berat masih terlihat aktif mengeruk lereng dan memuat material ke truk-truk yang keluar-masuk.

 

Yang semakin mengganjal: warga menyebut adanya sosok bernama H sebagai pemilik/pengelola utama, serta dugaan adanya perlindungan dari oknum media berinisial AG yang diduga menjadi “pengaman” agar aktivitas ini terus berjalan tanpa gangguan.

 

 

 

📍 LOKASI & KELUHAN WARGA

 

“Sudah bertahun-tahun. Setiap hari truk lewat berderu, jalan rusak, air sungai keruh. Kami tanya izinnya apa, jawabannya selalu ‘sudah diurus’. Tapi sampai sekarang tak pernah ada yang bisa tunjukkan suratnya. Dua ekskavator itu masih bekerja setiap hari.”

— Keterangan warga Kampung Pojok, Jambangan, Dampit

 

Warga menuding sosok H sebagai pihak yang mengendalikan operasional lapangan. Diduga pula ada keterlibatan oknum bernama AG yang berprofesi di lingkungan media, yang dimanfaatkan sebagai “perisai” agar pengawasan lemah dan laporan masyarakat diredam.

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

 

No Dasar Hukum Sanksi

1 Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Melakukan penambangan tanpa IUP / IPR / SIPB Penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar

2 Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup — Mengrusak lingkungan tanpa dokumen lingkungan Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar

3 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Mengubah fungsi lahan tanpa rekomendasi tata ruang Sanksi administratif hingga pidana

4 Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian — Kewajiban Izin & UKL-UPL Penutupan, penyitaan alat, denda

 

Inti hukum: Tidak ada satu pun izin yang boleh “lisan” atau cukup “lapor ke Polsek”. Perizinan Galian C mutlak wewenang Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas ESDM.

 

 

 

📄 SYARAT PERIZINAN YANG WAJIB DIMILIKI — TIDAK BOLEH DILEWATKAN

 

Agar sah, sebuah aktivitas Galian C wajib memiliki lengkap:

 

1. WIP — Wilayah Izin Pertambangan yang ditetapkan Bupati Malang

 

2. IUP / SIPB / IPR — Izin Usaha Pertambangan / SIPB / IPR dari Dinas ESDM

 

3. UKL-UPL — Dokumen lingkungan hidup (bukan sekadar janji)

 

4. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, Kehutanan, dan instansi terkait

 

5. Jaminan reklamasi & pascatambang disetor ke rekening penampungan

 

6. Izin pengangkutan hasil tambang

 

7. Pembayaran pajak & retribusi yang sah

 

Hingga kini, warga tidak pernah melihat salah satu dokumen tersebut ditunjukkan secara terbuka.

 

 

 

KETERANGAN AHLI

“Galian C tanpa izin adalah tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Mengaku ‘sudah ada izin’ sambil menunjuk oknum tertentu justru memperkuat dugaan ada pengerukan ekonomi yang dilindungi kekuasaan. Dinas ESDM Kabupaten Malang wajib melakukan verifikasi lapangan dalam waktu 3×24 jam. Jika tak ada izin, alat berat harus segera disita dan lokasi ditutup oleh Satpol PP bersama penegak hukum.”

— Dr. Rudi Hartono, S.H., M.H. — Pengamat Hukum Pertambangan & Lingkungan

 

“Dampak yang tidak terlihat hari ini akan dirasakan warga bertahun-tahun nanti: turunnya debit mata air, sungai dangkal mempercepat banjir, tanah longsor, dan kerusakan jalan yang biaya perbaikannya justru ditanggung rakyat. Keberadaan alat berat yang beroperasi bertahun-tahun tanpa tindakan tegas menunjukkan kegagalan pengawasan berjenjang.”

— Prof. Dr. Sri Wahyuni — Ahli Lingkungan & Hidrologi

 

 

 

TINDAKAN YANG DIMINTA REDAKSI

 

1. Dinas ESDM Kabupaten Malang — Verifikasi & tunjukkan bukti perizinan dalam 3 hari kerja; jika tidak ada → proses penutupan dan penyitaan alat

 

2. Satpol PP & Polres Malang — Tindak lanjut dugaan pidana pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan

 

3. Inspektorat Kabupaten Malang — Telusuri dugaan keterlibatan oknum/perlindungan yang dimaksud warga

 

4. Dewan Pers & Dewan Etika Jurnalistik — Tanggapi dugaan penyalahgunaan profesi media untuk melindungi aktivitas ilegal

 

5. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang dituding — H maupun AG — selambat-lambatnya 2×24 jam sejak berita ini dimuat

 

 

 

“Keuntungan pribadi tidak boleh ditebus dengan kerusakan lingkungan, kerugian negara, dan keselamatan warga Kampung Pojok.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button