Halo PolisiHukum & KriminalTerkiniUncategorized
Trending

TERBUKA TANPA RASA TAKUT! PERJUDIAN SABUNG AYAM MENGHANTUI PEMUKIMAN SEDATI SIDOARJO — SIAPA YANG MELINDUNGI?

Di gang sempit pemukiman warga, tepat di Jalan Raya Bandara Juanda — sabung ayam berjalan leluasa, diketahui semua orang, namun hukum seolah menutup mata. Dasar hukum pelanggaran sudah jelas: KUHP 303/303bis dan UU Perlindungan Anak.

Perjudian Sabung Ayam di Tengah Pemukiman Sedati Sidoarjo — Terbuka, Diketahui, Belum Ada Penindakan

Terbuka di depan mata, namun tak tersentuh razia. Perjudian sabung ayam di Jl. Raya Bandara Juanda Sedati terus berjalan — pelanggaran hukum jelas, di mana penegak hukum?

Perjudian sabung ayam dikabarkan masih beroperasi secara aktif dan leluasa di gang sempit pemukiman padat warga, tepatnya di Jalan Raya Bandara Juanda No.22, Semawalang, Desa Semambung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi ini bukan rahasia — warga sekitar mengetahui aktivitasnya, suara keributan terdengar hingga ke rumah-rumah, dan anak-anak setiap hari terpapar langsung. Namun hingga saat ini belum ada penindakan tegas dari aparat. Aktivitas ini jelas melanggar KUHP Pasal 303/303bis, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta UU Perlindungan Anak karena melibatkan lingkungan yang dapat dilihat anak-anak. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak terkait.

User Rating: Be the first one !

SIDOARJO || Gayortinews — Terang benderang di tengah pemukiman warga, namun seolah tak pernah terlihat oleh penegak hukum. Praktik perjudian sabung ayam dikabarkan masih berjalan aktif dan leluasa di Jalan Raya Bandara Juanda No.22, Dusun Semawalang, Desa Semambung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo — lokasi yang sangat jelas, sangat mudah dijangkau, dan diketahui luas oleh warga sekitar.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan warga yang dikumpulkan redaksi, aktivitas ini berlangsung di gang sempit di antara bangunan rumah warga, di balik pagar dan di area yang ditumbuhi semak belukar. Setiap kali acara berlangsung, orang-orang berdatangan — sebagian memarkir kendaraan di pinggir jalan raya, lalu masuk berkelompok ke lokasi. Suara pekikan penonton, suara ayam bertarung, dan keributan taruhan terdengar jelas hingga ke rumah-rumah warga di sekitarnya.

 

Yang paling memprihatinkan: lokasi ini terbuka untuk siapa saja yang masuk, termasuk anak-anak yang tinggal di sekitar. Mereka setiap hari tanpa sengaja menyaksikan budaya perjudian yang seharusnya dijauhkan dari jangkauan mereka. Sampah plastik, sisa makanan, dan botol minuman menumpuk di sepanjang jalan setapak menuju arena — bukti bahwa aktivitas ini bukan terjadi sesekali, melainkan berulang dan terus-menerus.

 

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya: “Kami sudah lama melihat ini, tapi tak ada yang berani melaporkan secara langsung. Takut ada balasan. Padahal ini di depan mata, polisi tinggal datang saja sudah ketahuan. Kenapa sampai sekarang masih dibiarkan?”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Sedati maupun Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo terhadap lokasi ini. Pertanyaan yang kini muncul di benak warga: apakah ada yang dilindungi di balik kelangsungan aktivitas ini? Mengapa hukum hanya tegak untuk yang lemah, namun tunduk saat dihadapkan pada kekuatan yang tak terlihat?

 

Redaksi media Gayortinews telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor Sedati dan membuka ruang hak jawab selama 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka fakta yang terekam di lapangan menjadi bukti yang berdiri sendiri.

 

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki penjelasan terkait pemberitaan ini dapat menyampaikan tanggapan resmi kepada redaksi dalam waktu 3×24 jam sesuai UU Pers.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button