
Skandal Pungutan liar Kembali Menampar Wajah Pelayanan Publik di tubuh kepolisian Satpas Karang Anyar Jawa Tengah Pungli Secara Terang Terangan
Karang anyar Jateng || gayortinews.net – Skandal pungutan liar kembali menampar wajah pelayanan publik di tubuh kepolisian. Di balik pagar Satpas Karang anyar Surganya Pungli SIM ,Nama Oknum Petugas Dalam Diketahui.Rabu 10/2/2026
Saat kedatangan narasumber ad(nama samaran ) disambut dengan calo dihalaman parkir dengan menawarkan pengurusan SIM jalur cepat secara terang terangan,calo bebas diparkiran begitu banyaknya.
Muncul dugaan praktik “jalur dalam” yang membuka ruang transaksi gelap dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang warga berinisial ad menjelaskan saat saya parkir motor dihadang oleh tawaran dari calo .
Ag diarahkan untuk membayar Rp 900 untuk sim c dan Rp 1 jt untuk sim A agar langsung lulus tanpa harus menjalani tahapan ujian sebagaimana mestinya. “Dibilang kalau ikut jalur resmi bisa gagal terus. Tapi kalau bayar, langsung lulus. Tidak ada kuitansi, semua di bawah meja,” tutur ag kepada Gayortinews dengan nada kecewa.
Lanjut ag dari keterangan calo untuk perpanjangan SIM C 450 dan untuk sim A 475 sedangkan untuk sim baru C 900 dan SIM A 1it sampean Ojo kaget Yo mas harganya segitu tapi prosesnya cepat cuma foto tanpa tes. syaratnya cuma KTP saja ucap calo berinisial Nj alias Ad tersebut ke narasumber.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi SIM A adalah Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Ditambah tes kesehatan dan psikologi yang rata-rata di bawah Rp100.000, biaya legal semestinya tak lebih dari Rp300.000. Namun warga justru dibebani biaya empat kali lipat melalui mekanisme tidak sah yang diduga melibatkan jaringan internal.
Penelusuran awal Gayortinews mengungkap bahwa Ag bukan satu-satunya korban. Beberapa warga lain juga membagikan pengalaman serupa. Mereka yang menempuh jalur resmi kerap kali dinyatakan gagal secara berulang, sedangkan mereka yang memilih jalur ‘dalam’ langsung dinyatakan lulus setelah menyerahkan sejumlah uang. “Tesnya dibuat-buat gagal. Tapi begitu setor, langsung lolos, bahkan tanpa tes ulang,” ungkap narasumber lain yang minta identitasnya disembunyikan.
Di balik layar, oknum petugas SIM bekerja sama dengan para calo untuk menjalankan praktik pungli. Mereka berbagi keuntungan dari setiap pemohon SIM yang menggunakan jasa calo.
Oknum petugas tersebut bertugas meloloskan peserta ujian yang membayar lebih, tanpa memperdulikan kemampuan dan kompetensi mereka.”
Diduga proses verifikasi berkas, oknum petugas kerap kali menemukan ‘kesalahan’ kecil yang sebenarnya tidak signifikan. Namun, kesalahan tersebut dijadikan alasan untuk meminta uang ‘damai’ kepada pemohon SIM. Jika tidak membayar, berkas akan ditolak dan proses pembuatan SIM akan tertunda.”
Pola ini menunjukkan dugaan sistematis, bukan sekadar ulah segelintir oknum. Skema pungli ini tampak sudah berjalan terstruktur, rapi, dan bahkan seolah dianggap sebagai “standar baru” di balik layanan publik. Praktik seperti ini merusak kepercayaan terhadap institusi negara dan memperlihatkan wajah birokrasi yang tumpul terhadap integritas.
Pungutan liar bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk penindasan terhadap warga negara. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus meracuni sistem, memperdalam krisis kepercayaan, dan memperburuk wajah institusi penegak hukum di mata publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan hukum utama.
Hak Warga Negara: Setiap warga negara berhak mengakses informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola badan publik terkait penyelenggaraan negara. Adanya informasi bersama data dan bukti yang masuk ke redaksi , media mencoba konfirmasi ke petugas satlantas karang anyar (team red)




One Comment