Halo PolisiUncategorized

‎Kredibilitas Polri Perlu Dipertanyakan Melalui Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan STK.SIK.MT.Diduga Tutup Mata Adanya Pungli Di Satpas 

Karanganyar Jateng || gayortinews.net   – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tubuh kepolisian. Kali ini, Satpas Polres Karanganyar diduga menjadi ladang subur bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang bermain di balik proses pengurusan SIM .Sabtu 21/2/2026

 

‎Kredibilitas Polri perlu Dipertanyakan Melalui Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan STK.SIK.MT.Diduga Tutup Mata Adanya Pungli Di Satpas

‎Seperti yang diberitakan sebelumnya https://gayortinews.net/2026/02/19/skandal-pungutan-liar-kembali-menampar-wajah-pelayanan-publik-di-tubuh-kepolisian-satpas-karang-anyar-jawa-tengah-pungli-secara-terang-terangan/

‎‎Ironisnya, biaya selangit itu ditawarkan dengan iming-iming bebas dari tahapan ujian yang seharusnya menjadi standar utama.

‎Modus ini semakin mencurigakan karena diduga melibatkan jaringan calo yang beroperasi terbuka di sekitar area Satpas, bahkan disebut-sebut mendapat restu dari orang dalam.

‎Saat Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan STK.SIK.MTdihubungi melalui ponselnya 0821 3477 xxxx tidak ada klarifikasi terkesan bungkam.

‎Diamnya sikap Kasatlantas menjadi sorotan publik tanpa ada klarifikasi kepada media .

‎Ada apakah dengan sikap diam Kasatlantas…….?

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi .

‎Satpas Polres Karanganyar belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Namun tekanan publik makin menguat agar Kapolres Karanganyar segera bertindak tegas dan transparan. “Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi institusi Polri di mata rakyat,”

‎Semua tidak sesuai dengan tribata polri ayat 3 yang berbunyi Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

‎Sementara itu, warga diminta tidak tergiur jalan pintas dan melaporkan segala bentuk praktik ilegal ke saluran resmi seperti Propam, Saber Pungli, atau Ombudsman. Pelayanan publik yang korup tak akan pernah melahirkan keadilan, hanya melanggengkan ketimpangan.

‎Jika dugaan ini benar, maka kasus ini harus dijadikan momentum pembersihan total di tubuh pelayanan SIM Polres Karanganyar Tidak boleh ada ruang bagi calo dan aparat busuk di sistem pelayanan negara.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button