Berita utamaHukum & KriminalNasionalPemerintahanPolitikTerkini

Kotanopan Hancur: Elit Madina Bungkam, Mafia Tambang Menantang Hukum

Di Balik Kehancuran Alam: Bisu Para Elit, Duga Perlindungan Oknum, dan Desakan Kapolri Bongkar Jaringan

MANDAILING NATAL|| gayortinews.net — Ironi pahit merobek tanah kelahiran para pejabat di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Wilayah yang seharusnya dijaga wibawa putra daerah justru menjadi sasaran perusakan masif oleh praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Deru mesin ekskavator tak henti menggerus sungai dan hutan siang-malam, seolah hukum dan aturan perundang-undangan tak berlaku di sini.

 

DAERAH ELIT YANG KALAH DENGAN KEJAHATAN

Kotanopan adalah kampung halaman sejumlah figur berpengaruh: Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Wakil Ketua DPRD Indah Annisa, serta Anggota DPRD Sumut H. Aswin Parinduri dan Rahmat Rayyan Nasution. Namun, nama besar dan jabatan mentereng ini tak membuat para mafia tambang gentar. Justru mereka dipandang sebelah mata, dilecehkan, dan dianggap tak punya marwah. Ini adalah bukti telanjang runtuhnya otoritas daerah dan kemenangan pelaku kejahatan atas negara.

 

BISUNYA ELIT MEMICU DUGAAN KONSPIRASI

Di tengah kerusakan lingkungan yang mengerikan, suara penolakan dari para tokoh asal Kotanopan justru hilang tanpa jejak. Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik yang meledak.

“Dimana suara lantang Ibu Wabup Atika, Aswin, Indah, dan Rayyan? Diamnya mereka adalah bukti pembiaran terstruktur dan dugaan aliran uang upeti ke kantong elit,” tegas Ridwandi Nasution, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute kepada pers di Panyabungan (26/7).

 

Menurut Wandi, para pejabat ini gagal total melindungi kampung halaman sendiri. “Bagaimana mereka membenahi daerah lain, melindungi rakyat luas, jika tanah kelahirannya diacak-acak tanpa perlawanan? Mereka lemah dan tak berdaya,” sindirnya tajam. Krisis kepercayaan ini telah meruntuhkan integritas kepemimpinan ke titik nol.

 

DUGAAN OTAK PENGENDALI: KADES GD DAN PW

Investigasi lapangan mengungkap fakta mencengangkan: dugaan kuat aktor intelektual dan pengendali utama PETI adalah oknum Kepala Desa berinisial GD beserta rekannya PW. Mereka diduga menjadi tameng dan pengaman agar aktivitas ilegal lolos dari jerat hukum.

 

ATURAN HUKUM & PERIZINAN YANG DILANGGAR

⚖️ Rincian Pasal & Ancaman Hukuman

 

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara

✅ Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP/IPR/IUPK dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar.

 

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

✅ Pasal 98: Perusakan/pencemaran fungsi lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 Miliar.

✅ Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara maks 3 tahun, denda hingga Rp3 Miliar.

 

3. UU Pemberantasan Korupsi (UU No. 31/1999 jo No. 20/2001)

✅ Pasal 2: Penyalahgunaan wewenang pejabat yang membiarkan PETI demi keuntungan pribadi dipidana penjara 1–20 tahun, denda Rp50 Juta–1 Miliar.

 

4. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

✅ Pasal 13: Permufakatan jahat (kongsi elit-mafia) dipidana setara pelaku utama.

✅ Pasal 604: Penyalahgunaan jabatan dipidana penjara 2–20 tahun.

 

5. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

✅ Pelanggaran kewajiban jabatan/kelalaian yang merugikan masyarakat dipidana atau sanksi administratif berat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button