Terkini

KAPOLSEK SEDATI BUNGKAM: JUDI SABUNG AYAM BEROPERASI TERANG-TERANGAN, DUGAAN PERLINDUNGAN RESMI SEMAKIN KUAT

SIDOARJO || gayortinews.net — Wajah penegakan hukum di wilayah Sedati kembali ternoda parah. Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung terang-terangan di wilayah hukumnya, justru dijawab dengan kebisuan total oleh Kapolsek Sedati. Saat media berupaya konfirmasi guna meminta kejelasan dan langkah penindakan, tak ada satu pun kata yang keluar—diamnya pimpinan justru menjadi bukti paling kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat.

 

JUDI BERLARIAN BEBAS, PENEGAK HUKUM TUTUP MATA

Berdasarkan pantauan dan aduan warga, arena sabung ayam beroperasi rutin, dihadiri banyak orang dengan nilai taruhan yang besar. Lokasinya pun diketahui masyarakat luas, namun hingga saat ini tak pernah tersentuh razia. Warga bertanya: apakah mungkin aktivitas sebesar ini tak terdeteksi oleh pihak kepolisian? Ataukah memang sengaja dibiarkan berjalan?

 

Kebisuan Kapolsek Sedati saat dikonfirmasi bukan sekadar kelalaian informasi. Ia semakin memperkuat dugaan yang selama ini berkembang: praktik perjudian ini berjalan di bawah payung perlindungan oknum, bahkan pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian setempat.

 

DIAMNYA ADALAH PENGKHIANATAN AMANAH

Kepolisian memiliki tugas pokok menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Jika pelanggaran hukum terjadi terang-terangan di depan mata, namun pimpinan memilih bungkam dan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban, maka hal itu adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

 

Perjudian sabung ayam tegas dilarang dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Sementara sikap pimpinan yang sengaja tidak menindaklanjuti, menghindar, atau membungkam informasi, melanggar Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap anggota menjaga kepercayaan publik dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.

 

MASYARAKAT TUNTUT KAPOLRES SIDOARJO TURUN TANGAN

Masyarakat Sedati sudah resah dan kecewa. “Kami harap polisi melindungi kami, bukan malah melindungi judi yang merusak tatanan desa kami. Kalau Kapolsek sendiri diam, kepada siapa kami harus mengadu?” keluh salah satu warga.

 

Kami mendesak Kapolres Sidoarjo dan Divisi Propam Polda Jatim untuk segera:

✅ Memeriksa sikap bungkam dan kelalaian Kapolsek Sedati;

✅ Melakukan penertiban menyeluruh terhadap arena perjudian tersebut;

✅ Mengusut dugaan keterlibatan atau perlindungan dari pihak kepolisian sampai ke akar-akarnya;

✅ Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik tanpa menunda lagi.

 

Kebisuan bukan jawaban. Dan selama kejahatan masih berjalan di bawah pengawasan aparat, maka tuduhan adanya perlindungan resmi akan terus melekat sampai terbukti sebaliknya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button