Uncategorized

Proses Sidang Diwarnai Penundaan: Publik Bertanya, Apakah Margo Dijadikan Kambing Hitam?

‎PASURUAN || gayortinews.net – Persidangan kasus dugaan penambangan tanpa izin batu andesit di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, memunculkan sisi lain dari peristiwa ini. Di tengah pembuktian aturan hukum yang ketat, tersangka menyampaikan pembelaan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan utama, melainkan pihak yang hanya percaya pada janji pihak lain.

‎Proses persidangan sendiri pun menyisakan pertanyaan publik. Adanya penundaan jam sidang, hilangnya jadwal tetap, hingga sidang yang sempat dihentikan sementara saat hakim mengangkat telepon, membuat sebagian kalangan bertanya: apakah ada hal yang sengaja diperlambat dalam pengungkapan kasus ini?

‎Tersangka Mengaku Hanya Percaya Janji Lisan

‎Samsul Arifin, yang juga menjadi saksi pelaksana di lapangan, menyampaikan pembelaannya: sejak diajak bekerja sama oleh Muadi dan Soleh pada tahun 2021, ia tidak pernah sekalipun diperlihatkan dokumen izin pertambangan yang sah. Ia hanya diyakinkan secara lisan bahwa “perizinan sudah diurus dan lengkap”.

‎Berdasarkan pengakuan yang disampaikan:

‎· Operasi berjalan menggunakan dua ekskavator sewa dengan tarif Rp180.000 per jam;

‎· Batu dijual dengan harga Rp 650.000 per truk sistem pembagian hasil penjuwalan dari RP 650.000 sebagai berikut rincianya pemilik lahan mendapat Rp 150.000 per truk,pengelola mendapatkan Rp 450.000 per truk.akan tetapi pengelola di Bebani biyaya operasional dan rician operasional sebagai berikut rental alat berat per JM 180 dan ada 2 alat berat di lokasi tersebut kerja alat berat per hari 8 JM uwang makan operator 2 RP 400.000 per hari 1 operator alat berat RP 200.000 per hari untuk uwang makan 1 Helper RP 200.000 per hari

 

Itu semua Menurut keterangan Samsul Arifin sebagai Korlap

‎· Setelah perhitungan itu semua dan rekapan untuk semua biaya oprasional seluruh hasil keuntungan diserahkan kepada Soleh;

‎· Tersangka mengaku belum menikmati keuntungan sepeser pun, karena modal operasional belum kembali;

‎· Uang sebesar Rp1 juta yang diserahkan kepada pihak lain sebanyak 6 kali, diklaim hanya sebagai biaya jamuan makan dan pertemuan, bukan bentuk pelicin.

‎Surat Usulan Bukan Izin, Namun Ada Upaya Komunikasi Resmi

‎Tersangka menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan ke Gubernur dan lembaga lain adalah upaya meminta kewenangan diskresi serta klarifikasi aturan, karena ia menemukan kebingungan terkait landasan hukum yang berlaku. Meski Hakim menegaskan surat tersebut hanyalah masukan dan belum menjadi izin operasional, tersangka menyatakan bahwa ia berusaha mengikuti prosedur komunikasi resmi sebelum beroperasi, namun belum mendapatkan tanggapan pasti.

‎Ia juga mengaku tidak pernah memperlihatkan surat itu kepada pemilik lahan, karena surat tersebut memang bukan surat izin tambang, melainkan usulan kebijakan yang belum ada keputusannya.

‎Fakta Aturan Hukum yang Tetap Berlaku

‎Ahli pertambangan Mukhtarodin Widodo, S.T. (Analis Mitigasi Bencana BPBD Jatim) menegaskan batasan hukum: batu andesit termasuk golongan batuan yang wajib memiliki IUP Operasi Produksi atau SIPB dari Pemerintah Provinsi. Tanpa dokumen resmi tersebut, segala bentuk penggalian untuk dijual tetap masuk kategori pelanggaran, terlepas dari alasan apapun.

‎Ahli juga mengakui bahwa di wilayah Pasuruan sendiri, masih banyak lokasi pertambangan yang status legalitasnya belum terpetakan dengan jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

‎Pertanyaan yang Belum Terjawab

‎Di samping pembelaan tersangka, sidang ini justru menguatkan pertanyaan mendasar:

1. ‎Mengapa Muadi dan Soleh berani menjamin bahwa izin sudah ada, padahal faktanya belum terbit?

2. ‎Siapa sebenarnya yang memegang kendali penuh dan menikmati hasil terbesar dari kegiatan ini?

3. ‎Apakah penundaan proses sidang berkaitan dengan upaya melindungi pihak yang sebenarnya bertanggung jawab?

4. ‎Bagaimana nasib pekerja lapangan yang hanya percaya janji, sementara pihak yang berjanji belum sepenuhnya terungkap?

5. ‎Di tengah sorotan kasus dugaan penambangan tanpa izin di Kertosari, muncul sisi lain yang patut dikaji: posisi Pak Margo yang kini ikut terseret, padahal ia mengaku hanya pihak yang mengurus perijinan bukan pelaku maupun pengambil keuntungan utama.

6. ‎Berbeda dengan Muadi maupun Soleh yang mengajak memulai kegiatan, Pak Margo tidak pernah mengajak siapa pun menambang, tidak memiliki alat berat, dan tidak memiliki lahan di lokasi. Ia justru mengaku dipercaya oleh pihak lain sebagai penanggung jawab hukum,

7. Ia tidak pernah mengatur alat berat, tidak menentukan harga jual, dan tidak mengelola transaksi di lapangan.

‎Kasus ini masih berlanjut. Publik berharap hakim dapat menelusuri siapa dalang sesungguhnya, sehingga keadilan tidak hanya jatuh pada pelaksana lapangan, namun juga menjangkau pihak yang memanfaatkan situasi ini.

‎Pertanyaan yang Harus Dijawab: Siapa yang Memanfaatkan Margo?

‎Pembelaan ini memunculkan kecurigaan baru:

1. ‎Apakah Pak Margo sengaja dijadikan “tameng” atau orang depan oleh pihak yang sebenarnya berniat memanfaatkan celah aturan?

2. ‎Mengapa Muadi dan Soleh berani menjamin izin sudah ada, namun saat diminta bukti selalu beralasan?

3. ‎Apakah ada pihak lain di balik layar yang menikmati keuntungan besar, sementara Margo justru diseret ke pengadilan?

‎Proses persidangan yang diwarnai penundaan dan jeda yang tidak jelas juga memicu keraguan: apakah ada upaya agar perhatian publik hanya tertuju pada margo sementara dalang sesungguhnya bisa lolos?

‎Keadilan Harus Menemukan Siapa Sebenarnya Bertanggung Jawab

‎Hukum memang tetap harus ditegakkan atas setiap pelanggaran prosedur. Namun masyarakat berharap pengadilan tidak berhenti di sini. Kasus ini harus ditelusuri sampai ke akar: siapa yang berbohong soal izin, siapa yang menikmati hasil terbanyak, dan siapa yang menjadikan orang lain sebagai kambing hitam.

‎Pak Margo berharap hakim dapat membedakan antara pihak yang sengaja melanggar hukum demi keuntungan pribadi, dengan pihak yang hanya tertipu janji dan justru berniat memperbaiki aturan negara.‎(Red)

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button