
PUNGLI MENGGURITA Di SATPAS CIREBON: LAPORAN ADA, HAK JAWAB TAK KUNJUNG DATANG
Kota Cirebon || gayortinews.net – Praktik pungutan liar dan kebebasan bergerak jasa calo di lingkungan Satpas Polres Cirebon Kota bukan lagi sekadar isu yang dibisikkan warga. Ia telah menjadi kenyataan yang terlihat di depan mata, namun hingga saat ini tidak ada satu pun penjelasan, bantahan, atau klarifikasi resmi dari pimpinan satuan tersebut.Konfirmasi ke baur sim 0813 2606 xxxx tidak ada tanggapan , Sikap bungkam ini justru menjadi bukti paling kuat yang memperparah kecurigaan publik.
Warga: Calo Seolah Punya Izin, Petugas Tak Beri Jawaban
“Saya belum sampai ke loket pendaftaran sudah langsung didekati calo. Mereka tahu persis alur pelayanan, ruang ujian, bahkan bisa menjanjikan kepastian lulus. Saat saya tanya ke petugas jaga, jawabannya selalu ‘tidak tahu’ atau ‘bukan wewenang saya’,” ungkap Budi Santoso (42), Rabu (28/6).
Ia menambahkan, ketiadaan tanggapan membuat kecurigaan makin kuat. “Kalau memang bersih dan tidak ada yang disembunyikan, mengapa tidak berani bicara? Mengapa orang luar bisa bebas masuk dan mengatur urusan di dalam kantor negara? Diamnya mereka terasa bukan kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang disengaja,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Siti Aminah (38): “Nomor pengaduan tidak pernah diangkat, datang langsung hanya diarahkan kesana-kemari tanpa hasil. Kesannya, Satpas ini tak memiliki pihak yang bertanggung jawab mendengar dan menjawab keluhan rakyat.”
Kebungkaman Itu Sendiri Sudah Menjadi Bukti
Pengamat Kebijakan Publik menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, tidak menjawab pertanyaan dan laporan warga adalah sebuah kesalahan serius.
“Kalau institusi bersih, ia akan terbuka untuk diperiksa dan menjelaskan. Jika justru memilih bungkam, itu memberi ruang bagi kesimpulan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi. Sikap ini bisa ditafsirkan sebagai kegagalan total pengawasan internal, atau bahkan persetujuan diam-diam agar praktik ilegal itu terus berjalan demi keuntungan segelintir oknum,” ujarnya tegas.
Fakta dilapangan Tarif resmi penerbitan/perpanjangan SIM: Rp270.000 (meliputi PNBP, cek kesehatan, dan tes psikologi) .Biaya yang diminta lewat calo: Rp350.000 hingga Rp600.000, tanpa bukti pembayaran resmi
Calo beroperasi secara terbuka mulai dari area parkir hingga masuk ke ruang pelayanan utama hingga berita ini diturunkan, berbagai upaya konfirmasi ke pimpinan Satpas Polres Cirebon Kota belum mendapatkan tanggapan apa pun. Kebungkaman itu kini menjadi pertanyaan paling mendesak yang membutuhkan jawaban tegas dari institusi berwenang.Sampai berita ini diterbitkan ditunggu hak jawab dari Satpas polres Cirebon kota. (Red)



