DaerahPemerintahanUncategorized

‎Jalan Berlubang Di Terminal Depok Dikeluhkan Masyarakat,Kinerja Dishub Kota Jadi Sorotan

Depok Baru Jawa Barat  || gayortinews.net – Banyaknya jalan berlubang di terminal Depok menjadi sorotan publik,kinerja dishub kota dipertanyakan.

‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui retribusi Terminal Depok.

‎Angkutan umum (angkot) melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan, pada tahun 2019 telah berhasil mengumpulkan retribusi terminal sebesar Dilansir dari data(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

‎Angkutan umum (angkot) menunggu penumpang di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan, pada tahun 2019 telah berhasil mengumpulkan retribusi terminal sebesar Rp1.288.000.000.

‎Pimpinan Redaksi media gayortinews dilokasi terminal Depok melihat adanya banyak lubang besar yang bisa membahayakan pemakai jalan baik itu angkutan umum ,mobil pribadi, motor maupun pejalan kaki.

‎St salah satu pedagang yang berjualan didalam lokasi mengatakan memang jalannya banyak yang berlubang dan kalau hujan banjir lubang itu gak keliatan,ada juga pemotor yang lewat masuk kedalam lubang itu.

‎Ad sopir angkot mengatakan gimana lagi bang dengan keadaan ini , kalau dibiarkan terus lama lama bisa merusak mobil yang lewat apalagi motor kalau gak siap ya bisa jatuh atau motor nya yang rusak karena kedalaman lubang.

‎Lubang ini sudah lama bang dan semakin bertambah,adanya tutup mata petugas dishub mungkin masuk kantong diem diem Bae sampai sekarang pun kagak ada perbaikan jalan bang kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

‎Pimpinan Redaksi media gayortinews Rendra sangat prihatin dengan banyaknya jalan berlubang ini ,lalu kemanakah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui retribusi Terminal Depok?

‎Apakah Kadishub mengetahui akan adanya informasi ini?

 

Bukan hanya alat transportasi yang bisa rusak tapi keselamatan para pemakai jalan juga harus dipertimbangkan.

 

Dishub dan Pemkot serta walikota nya harus tanggung jawab dan turun langsung ke lapangan bukan hanya diam di balik meja saja.

‎Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari dinas perhubungan maupun instansi terkait.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. (imam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button