Halo Polisi

‎Dugaan Praktik Pungutan Liar Di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Boyolali kembali mencuat Ke Permukaan ‎

‎Boyolali Jawa Tengah || gayortinews.net – Dugaan Praktik pungutan liar di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)   kembali mencuat ke permukaan, seolah menjadi fenomena yang tak pernah usai. 

 

‎Meskipun sorotan media dan keluhan masyarakat terus bermunculan, respons dari pihak kepolisian justru terkesan minim, bahkan cenderung abai.

‎Kondisi ini memunculkan opini publik yang kian menguat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang secara langsung merugikan rakyat dan merusak citra aparat penegak hukum.

‎Sebagai contoh, ada informasi yang menyebutkan bahwa biaya sim c 800.000 padahal prosedur resmi seharusnya tidak memungut biaya sebesar itu. Calo-calo ini bahkan berani “membuka harga” dan bernegosiasi, seolah praktik ilegal tersebut adalah hal yang lumrah.

‎Pungli di  Satpas sim  polres Boyolali bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin dari penyakit kronis dalam birokrasi yang jika dibiarkan, akan terus menggerogoti integritas dan kepercayaan publik.

‎Berdasarkan informasi dan pengamatan di lap praktik pungli di Satpas  dengan modus operandi cukup sederhana namun efektif, calo liar beroperasi secara terang terangan di sekitar area satpas mereka menawarkan jasa percepatan dengan imbalan yang tidak sedikit.

‎Keluhan masyarakat sering kali berpusat pada pungutan di luar biaya resmi saat mengurus sim.

‎Jika masyarakat menolak, proses pengurusan bisa dipersulit atau diulur-ulur hingga menimbulkan rasa frustrasi. Situasi ini memaksa masyarakat untuk memilih antara membayar biaya tidak resmi atau ‎menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari dalam ketidakpastian.

‎Alih-alih mendapatkan solusi yang transparan sesuai prosedur, masyarakat justru ditawarkan “jalan pintas” dengan biaya tambahan. Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga membudayakan mentalitas “jalan pintas” dan merusak sistem birokrasi yang seharusnya berjalan lurus.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik, sekaligus mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, akurat, dan transparan.

‎Sampai berita ini diterbitkan belum adanya konfirmasi dari satpas Boyolali Jawa Tengah. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button