
Satreskrim Polres Blitar Kabupaten Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Nyawa Melayang
Blitar Kabupaten || gayortinews.net – Satreskrim Polres Blitar Kabupaten Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Nyawa Melayang di dalam rumah Selorejo Blitar.
Ungkap kasus ini diadakan di Mako polres Blitar kabupaten kamis 5/2/2026.
KapolresAKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasatreskim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si. didampingi Kanit Reskrim beserta kasihumas mengatakan kekerasan dalam rumah tangga ini dipicu adanya ketersinggungan dalam rumah tangga.
Lanjut kasatreskrim menurut keterangan saksi kejadian ini terjadi pukul 01.30- 02.00 terjadi cek cok Tersangka R mengajak istri nya s Untuk melayani tetapi korban s dipukul dan dijerat sampai berdarah.
Pelaku membawa korban ke atas tempat tidur dan menyiram air dengan tujuan korban sadar.
Karena masih belum sadar pelaku meminta tolong kepada tetangga nya untuk dibawa kepuskesmas kemudian tetangga menghubungi ketua RT tetapi kondisi korban sudah meninggal dunia saat dibawa kerumah sakit.Hal ini dapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan forensik.
Tetangga korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek Selorejo kemudian Polsek meneruskan kejadian ini ke polres untuk penanganan.
Dari Hasil otopsi ternyata korban meninggal karena air yang masuk kehidung sehingga menyebabkan lemas penyumbatan kehabisan oksigen.
Hasil tes kesehatan ternyata tersangka mengalami penyakit hernia.
Barang bukti yang diamankan:
selang,ember
Tersangka dijerat pasal Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi bagi pelaku KDRT fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun . (Red)



