
Skandal Pungli SIM C Di Polres Banjar Negara Tanpa Ujian, Pelayanan Satpas Dipertanyakan
Banjarnegara || gayortinews.net – 3 /8/ 2025 Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mengguncang kredibilitas pelayanan publik, kali ini terjadi di Satpas Polres Banjar negara Jawa Tengah Seorang warga melaporkan telah dimintai uang sebesar Rp800.000 untuk pembuatan SIM C tanpa mengikuti prosedur resmi seperti ujian teori dan praktik. Kejadian itu berlangsung pada 25 Juli 2025, dan langsung mengundang perhatian publik serta aktivis antikorupsi.
“Saya datang ke Satpas, lalu diarahkan oleh seseorang. Disuruh bayar Rp800 ribu, katanya nanti tinggal tunggu panggilan. Tidak ada ujian, semua sudah diatur,” ujar R, salah satu warga yang menjadi korban, saat diwawancarai oleh media
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi untuk penerbitan SIM C hanyalah Rp100.000. Selisih hingga 700% dari biaya resmi itu memunculkan dugaan kuat adanya jaringan permainan ilegal di dalam sistem pelayanan Satpas.
Tak hanya satu suara, beberapa warga lain pun menyampaikan pengalaman serupa: ujian dipersulit bagi yang ingin mengikuti prosedur normal, dan diarahkan untuk membayar lebih agar bisa “lulus” tanpa hambatan. Praktik seperti ini menandakan bahwa pelayanan publik telah dikomersialkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Skandal ini menampar keras wibawa institusi kepolisian. Komitmen Polri terhadap pelayanan yang transparan dan profesional kembali dipertanyakan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Banjar negara Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa kasus ini sudah sampai ke meja Propam, dan Kasat Lantas disebut sedang dalam pantauan evaluasi internal.
Gayortinews.net sebagai media yang konsisten mengawal integritas pelayanan publik, mendesak agar Kapolres Banjar negara, Polda Jawa Tengah, Propam Mabes Polri, hingga Ombudsman RI segera melakukan investigasi terbuka. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini harus diproses secara hukum tanpa toleransi.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bersih, jujur, dan profesional dari aparat negara. Pelayanan publik bukan ladang bisnis. Saatnya Polri membuktikan bahwa semboyan “Presisi” bukan hanya janji kosong di tengah publik yang makin cerdas dan kritis(red)



