DaerahUncategorized

Rudi Hariono Putra Lamongan Aktivis Hukum yang Menantang Narasi Sejarah Lamongan

Lamongan || gayortinews.net  – Namanya tak hanya bergema di ruang advokasi, tetapi juga di lereng sejarah. Rudi Hariono, putra Lamongan, tampil sebagai figur yang tak lazim: aktivis hukum yang sekaligus menggugat dan merawat narasi budaya. Di tangannya, hukum bukan sekadar pasal, dan sejarah bukan sekadar cerita turun-temurun.

 

Sebagai pimpinan LBH Pilar Kasih Keadilan, Rudi dikenal vokal membela masyarakat kecil. Namun kiprahnya tak berhenti pada urusan peradilan. Ia melangkah lebih jauh—menggali jejak Majapahit, meluruskan tokoh-tokoh lokal, hingga membangun simbol-simbol sejarah di Lamongan.

Menafsir Ulang Gajah Mada

 

Rudi menulis kajian tentang Mahapatih Majapahit, termasuk sosok ibunda Gajah Mada yang menurut tafsirnya bukan sekadar tokoh anonim. Ia menyebut Dewi Andongsari sebagai nama samaran dari Ratu Tribuaneswari—sebuah pandangan yang memantik diskusi di kalangan pemerhati sejarah.

 

Langkah itu bukan tanpa risiko. Tafsir sejarah selalu bersinggungan dengan data, sumber, dan legitimasi akademik. Namun bagi Rudi, narasi lokal perlu diangkat agar tidak terkubur oleh arus besar historiografi arus utama.

Wilwatikta Nusantara dan Jejak Gunung Ratu

 

Di kawasan Gunung Ratu, ia mendirikan Paguyuban Budaya Wilwatikta Nusantara. Paguyuban ini menjadi ruang temu para pegiat budaya yang ingin menghidupkan kembali semangat Majapahit di bumi Lamongan.

 

Tak berhenti pada forum diskusi, Rudi juga memprakarsai pembangunan komplek makam yang diyakini sebagai makam ibunda Gajah Mada di Gunung Ratu. Ia menegaskan, pembangunan tersebut bukan sekadar proyek fisik, melainkan simbol penghormatan terhadap leluhur Nusantara.

 

Meluruskan Sunan Mayang Madu

 

Kontroversi lain muncul ketika Rudi menegaskan bahwa Sunan Mayang Madu adalah tokoh tersendiri, berbeda dengan Sunan Drajat. Rudi telah memprakarsai pembangunan komplek makam Sunan Mayang Madu maka wajar meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Kebudayaan Lamongan agar sejarah tidak dicampuradukkan.

 

Bagi Rudi, pelurusan sejarah bukan upaya memecah, melainkan memperjelas identitas. “Sejarah yang kabur akan melahirkan generasi yang kehilangan pijakan,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.

 

Spiritualitas dan Akar Tradisi

 

Selain hukum dan budaya, Rudi juga membangun fondasi spiritual dengan mendirikan Jamaah Istigosah Ahlusunah wal Jamaah di kawasan Sunan Mayang Madu serta Jamaah Istigosah Wiwitan Gunung Ratu. Ia memadukan nilai religius dan tradisi sebagai pengikat sosial masyarakat.

 

Baginya, hukum menjaga keadilan, budaya menjaga jati diri, dan spiritualitas menjaga arah. Tiga pilar itu, menurutnya, tak bisa dipisahkan.

 

Di tengah arus modernisasi, Rudi Hariono berdiri di tiga medan sekaligus: advokasi hukum, pelestarian budaya, dan penguatan spiritual. Dari membela rakyat kecil hingga menggugat tafsir sejarah, ia menempatkan Lamongan dalam peta besar peradaban Nusantara.

 

Apakah semua gagasannya diterima tanpa perdebatan? Tentu tidak. Namun justru di situlah denyutnya: sejarah yang hidup adalah sejarah yang diperdebatkan, bukan yang dibekukan.

 

Rudi Hariono memilih berjalan di jalur itu—jalur yang sunyi sekaligus berisik—demi memastikan Lamongan tak kehilangan ruhnya di tengah zaman.

Ia menjalankan setiap kiprahnya dengan keyakinan bahwa tanpa budaya, Hukum kehilangan Ruh. Tanpa hukum, Budaya kehilangan perlindungan. Dan tanpa spiritualitas, keduanya kehilangan arah.(Red)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button