
– “SEDATI AGUNG: ARENA JUDI BERDIRI TEPAT DI DEPAN MATA, KENAPA POLISI BUNGKAM?”
SIDOARJO – Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan penghinaan telanjang terhadap hukum dan kewibawaan negara. Tepat di kawasan paling terbuka, paling ramai, dan seharusnya paling aman: Dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, persis di samping Kantor BPJS Kesehatan Juanda dan pinggir Jalan Raya Bandara Juanda—aktivitas perjudian sabung ayam beroperasi terang-benderang seolah menguasai wilayah itu.
Setiap hari ribuan orang lewat, petugas patroli kerap melintas, namun anehnya tidak satu pun yang berani menghentikannya. Fakta ini melahirkan satu kesimpulan yang tak terelakkan: tidak mungkin aparat tidak tahu. Yang terjadi adalah mereka sengaja memalingkan muka, atau bahkan menjadikan posisi jabatannya sebagai tameng agar pelaku bisa terus merajalela.
Pelaku berani bertaruh di tempat terbuka bukan karena nekat semata, melainkan karena yakin memiliki jaminan perlindungan. Warga yang menyaksikan gemetar ketakutan bukan karena takut pada bandar judi, melainkan takut pada dampak yang akan diterima jika melapor—tanda nyata bahwa kekuasaan hukum di wilayah ini sudah digantikan oleh kekuasaan kelompok yang diduga didukung oknum yang seharusnya menegakkan aturan.
Kepada Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo, masyarakat bertanya dengan marah yang tertahan: Berapa lama lagi kalian akan membiarkan hukum diinjak-injak tepat di bawah hidung kalian? Apakah gaji yang diterima negara hanya untuk diam melihat rakyat dirugikan? Apakah tugas menjaga keamanan sudah dijualbelikan kepada bandar judi?
Ketiadaan tindakan hingga saat ini adalah bukti paling nyata bahwa penegakan hukum di Sedati sedang sakit parah. Pelanggaran yang terjadi persis di samping kantor pelayanan publik adalah tantangan terbuka terhadap negara. Dan sampai saat ini, tantangan itu belum dijawab—hanya ada kebisuan yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan atau pembiaran yang disengaja.
⚖️ Acuan Hukum
1. Pasal 303 KUHP jo. UU No.7 Tahun 1974: Penyelenggara judi diancam penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 Miliar.
2. Pasal 1 UU No.7 Tahun 1974: Seluruh bentuk perjudian mutlak dilarang di NKRI.
3. UU No.2 Tahun 2002 & Kode Etik Polri: Sengaja membiarkan pelanggaran, menutup mata, atau memberikan perlindungan adalah pelanggaran berat yang diancam sanksi pemberhentian tidak hormat hingga pidana jabatan.
📋 Pertanyaan Tajam untuk Konfirmasi Resmi
1. Apakah benar aparat tidak tahu adanya judi yang beroperasi persis di samping kantor BPJS dan jalan raya utama? Atau sengaja tidak mau tahu?
2. Mengapa tidak ada satu kali pun razia, padahal lokasi sangat mudah dijangkau dan informasinya sudah tersebar luas?
3. Siapa yang bertanggung jawab jika terbukti ada oknum yang melindungi aktivitas ilegal ini?
4. Kapan masyarakat bisa melihat penegakan hukum yang benar-benar berani tanpa pandang bulu di wilayah Sedati?



