Hukum & KriminalTerkiniUncategorized

“Dugaan Perjudian Sabung Ayam Beroperasi Bebas di Dusun Klayu Tegalwaru Mayang Jember: Diduga Dibiarkan Tanpa Penindakan Aparat”

MAYANG JEMBER – Muncul dugaan kuat adanya aktivitas perjudian sabung ayam yang beroperasi secara terbuka dan leluasa di wilayah Dusun Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Kegiatan yang diduga sudah berlangsung cukup lama ini, hingga kini belum ada kejelasan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat .

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi kegiatan diduga berada di area yang relatif mudah dijangkau warga. Kegiatan diduga berjalan rutin, terutama pada hari-hari tertentu dan waktu senggang masyarakat, dan masih dikabarkan berlangsung hingga pertengahan Juli 2026.

Warga sekitar diduga mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun enggan melapor secara resmi karena rasa takut. Hal ini memunculkan dugaan mendalam: apakah benar-benar tidak diketahui aparat, atau justru ada dugaan pembiaran, kelalaian tugas, bahkan dugaan perlindungan tertentu yang membuat pelaku merasa nyaman beroperasi?

Fakta bahwa dugaan pelanggaran hukum ini berjalan terang benderang namun seolah kebal hukum, semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan di wilayah Kecamatan Mayang. Warga mempertanyakan: Di mana peran pengamanan dan penegakan hukum yang seharusnya menjaga ketentraman desa?

Perjudian sabung ayam jelas dilarang undang-undang dan membawa dampak buruk: merusak tatanan sosial, memicu perselisihan, hingga merugikan ekonomi warga. Namun dugaan kenyataannya di lapangan menunjukkan sebaliknya—kegiatan ilegal ini diduga dibiarkan terus berlanjut tanpa gangguan yang berarti.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Mayang maupun Polres Jember terkait dugaan aktivitas tersebut.

⚖️ Acuan Hukum

1. Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974: Penyelenggara, pengurus, maupun peserta perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 miliar.

2. Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974: Segala bentuk perjudian mutlak dilarang di seluruh wilayah negara.

3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Aparat wajib menindak setiap pelanggaran hukum; kelalaian atau pengabaian tugas dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana jabatan jika terbukti.

📋 Daftar Pertanyaan Resmi untuk Kapolres Jember / Kapolsek Mayang

1. Apakah pihak kepolisian menerima informasi atau mengetahui dugaan aktivitas sabung ayam ilegal di Dusun Klayu, Desa Tegalwaru?

2. Langkah apa yang sudah dilakukan untuk memverifikasi dugaan tersebut?

3. Mengapa diduga belum ada tindakan nyata meskipun informasi menyebut kegiatan berlangsung terbuka?

4. Apakah ada dugaan kendala atau hal yang menghambat penegakan hukum di lokasi tersebut?

5. Bagaimana tanggapan pihak kepolisian terkait dugaan pembiaran yang berkembang di kalangan masyarakat?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button