
PERNAH RASAKAN DINGIN SEL, TAK JERA: PENJUAL ROTI SURABAYA KEMBALI EDARKAN SABU DAN EKSTASI DEMI TAMBAHAN BIAYA BELI RUMAH
SURABAYA, 20 JULI 2026 – Pengalaman pahit mendekam di penjara kasus narkoba dan baru bebas tahun 2023 ternyata tak cukup menjadi pelajaran bagi seorang wanita berinisial FR (40).
Warga Jalan Banyu Urip Surabaya ini justru memilih jalan gelap kembali: meninggalkan pekerjaannya yang halal sebagai penjual roti yang dirasa kurang penghasilannya, lalu nekat mengedarkan dua jenis narkotika sekaligus—sabu-sabu dan ekstasi—yang didatangkan langsung dari Madura. Namun angan-angan mengais uang cepat itu kandas total di tangan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tepat saat pelaku hendak melanjutkan aksinya untuk kedua kalinya setelah pengiriman pertama berjalan mulus tanpa dicurigai.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berkat laporan dan kewaspadaan warga yang tidak membiarkan lingkungannya tercemar barang haram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mulai bergerak mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026, setelah berkenalan dengan pria berinisial P yang menjadi pemasok asal Madura,” ungkap AKBP Dodi saat keterangan pers, Minggu (19/7).
Modus yang diterapkan pun terang-terangan berisiko: setiap kali menerima kiriman sabu, FR lebih dulu mencicipinya sendiri, baru kemudian membagi atau “mencubit” barang sesuai pesanan pembeli. Sedangkan ekstasi jenis Heineken dijualnya secara eceran per butir.
Saat digeledah petugas, barang bukti yang disita sangat mencolok:
✅ 9 kantong plastik klip berisi sabu total berat 96,884 gram
✅ 10 butir ekstasi Heineken seberat 4,274 gram
✅ Perlengkapan lengkap: 4 potongan sedotan, plastik klip, pembungkus hitam, timbangan elektrik, dan satu unit ponsel
Rincian transaksi yang diakui tersangka mengungkap nilai yang tidak main-main: pada 3 Juni pukul 02.00 WIB, ia menjemput sendiri barang tersebut langsung di Jalan Raya Ketapang, Sampang, Madura. Satu ons sabu ditebus senilai Rp55 juta, sedangkan ekstasi Heineken dibeli dengan harga Rp250 ribu per butir. Dari jumlah itu, FR menyisakan sedikit untuk konsumsi pribadi, sisanya disiapkan untuk diedarkan.
Keuntungan yang dipatok pun besar: per gram sabu ia mengambil untung Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, dan per butir ekstasi mendapat selisih Rp50 ribu. Ini sudah menjadi pengambilan pasokan yang kedua kalinya dari P—setelah pengambilan pertama di awal April yang berjalan lancar. Bahkan pembayaran belum lunas sepenuhnya, dengan kesepakatan baru dilunasi setelah barang laku terjual.
“Motif utamanya jelas: ingin menambah penghasilan yang dianggap kurang dari berjualan roti, dan seluruh keuntungan haram itu direncanakan dikumpulkan sebagai tambahan biaya pembelian rumah,” tegas AKBP Dodi.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa alasan ekonomi tak bisa dibenarkan dengan jalan yang merusak diri sendiri dan orang lain. Bahaya narkotika tak hanya menghancurkan masa depan pemakainya, tapi juga menyeret pelaku perdagangan ke dalam jerat hukum yang tak kenal ampun meski sudah pernah merasakan hukuman sebelumnya.(Red)



