Hukum & Kriminal

GATOT MENGUASAI, APARAT BUNGKAM: PERJUDIAN SABUNG AYAM DI TANJUNG REJO AMBULU BEROPERASI TERANG-TERANGAN SEBAGAI MILIK PRIBADI

‎JEMBER, 20 JULI 2026 – Di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, hukum seolah tak punya kuasa. Perjudian sabung ayam yang seharusnya dibasmi hingga ke akar, justru berjalan leluasa, terang benderang, dan dikelola sepenuhnya oleh seseorang yang dikenal luas warga bernama Gatot. Ia tak lagi bersembunyi—bahkan aktivitasnya berjalan rutin seolah memiliki izin resmi, sementara aparat yang bertugas menjaga keamanan memilih diam seribu bahasa.

‎Bukan rahasia umum lagi di wilayah itu: setiap hari libur hingga akhir pekan, lokasi yang ditentukan Gatot dipadati ratusan orang yang memasang taruhan dengan nominal besar. Tidak ada upaya menutup pandangan, tidak ada rasa takut akan razia. Keberanian Gatot beroperasi begitu terbuka adalah bukti paling nyata bahwa ia merasa aman—karena yakin perlindungan sudah ada di pihaknya.



‎🔴 FAKTA TUDUHAN YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRIl

‎UNSUR KETERANGAN JELAS
‎LOKASI Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember

‎JENIS KEJAHATAN Perjudian sabung ayam dengan taruhan bernilai tinggi

‎PENGELOLA UTAMA Dikenal luas bernama Gatot

‎MODUS Beroperasi terbuka, terjadwal, diketahui seluruh warga sekitar, tanpa penyamaran sedikitpun

‎DAMPAK Memicu utang piutang, kekerasan, merusak moral pemuda, dan menurunkan wibawa hukum di mata masyarakat

‎DUGAAN KERAS Berjalan lama tanpa satu kali pun gangguan = Gatot diduga memiliki perlindungan oknum aparat, atau ada kesepakatan gelap yang membuat penegak hukum tak berani menyentuhnya



‎⚠️ TUDUHAN TERBUKA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

‎Kami tidak lagi bertanya—kami menegaskan dengan tegas:

‎Kepada Kapolres Jember dan jajaran Polsek Ambulu:
‎Apakah kalian benar-benar tidak tahu siapa Gatot dan apa yang dilakukannya di Desa Tanjung Rejo? Atau kalian tahu persis, tapi memilih pura-pura buta karena ada kepentingan yang saling menguntungkan? Berapa lama lagi kalian akan membiarkan satu orang warga sipil menjadikan wilayah negara sebagai ladang judi pribadinya? Diamnya kalian bukanlah ketidaktahuan—melainkan bukti pengkhianatan terhadap tugas dan amanah rakyat.

‎Kepada Satpol PP Kabupaten Jember:
‎Mengapa ketertiban umum di desa ini dibiarkan hancur begitu saja? Apakah Gatot kebal hukum? Atau aturan negara tidak berlaku bagi mereka yang punya koneksi atau uang pelicin?

‎Kami tegaskan: Gatot tidak akan berani beroperasi seberani ini jika ia tidak yakin bahwa aparat yang seharusnya menangkapnya justru menjadi tamengnya. Rakyat sudah lelah melihat hukum hanya menindak yang lemah, tapi tunduk patuh pada mereka yang berani melanggar secara terang-terangan.



‎⚖️ DASAR HUKUM YANG DIINJAK-INJAK

‎Seluruh aktivitas ini tegas melanggar aturan negara:

· ‎Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974: Pengelola judi diancam penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta. Setiap peserta taruhan juga bisa dipidana.

· ‎Perda Kabupaten Jember: Jelas melarang segala aktivitas yang mengganggu ketertiban dan merugikan hajat hidup orang banyak.



‎📢 TUNTUTAN TANPA KOMPROMI

‎Rakyat menuntut tindakan nyata SEKARANG JUGA:

1. ‎Segera turun ke lokasi! Lakukan penangkapan terhadap Gatot, bubarkan tempat perjudian, amankan seluruh barang bukti dan peserta taruhan. Jangan beri waktu melarikan diri atau membersihkan jejak.

1. ‎Usut tuntas siapa yang melindunginya! Jika Gatot berani begini, pasti ada pihak di baliknya. Telusuri keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan atau menjamin keamanan kejahatan ini, lalu proses hukum mereka tanpa pandang bulu.

1. ‎Buktikan bahwa hukum masih berlaku sama bagi semua orang! Jangan biarkan rakyat makin yakin bahwa di Jember keadilan bisa disewa oleh siapa saja yang punya uang dan keberanian melawan negara.

‎Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan tegas, kami akan menyimpulkan secara terbuka: Perjudian sabung ayam milik Gatot di Desa Tanjung Rejo, Ambulu, beroperasi dengan restu resmi oknum aparat penegak hukum.


‎Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Jember, Kodim 0824/Jember, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan pemberitaan, akurasi informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.


‎LAPORKAN MELALUI SALURAN AMAN:
‎📧 redaksi@gayortinews.net
‎🌐 www.gayortinews.net
‎🔒 Identitas pelapor kami jaga kerahmatannya sepenuhnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button