
Diusik soal Pungli, Pimpinan Samsat Nganjuk Menghilang: Media Ditolak Temui, Dugaan Jaringan Semakin Kuat
NGANJUK ||gayortinews.net – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Samsat Nganjuk kini justru menjadi momok menakutkan bagi warga. Banyak pemilik kendaraan mengeluhkan: biaya yang sudah disetorkan lewat pajak negara belum cukup, mereka masih harus merogoh kocek tambahan demi berkas yang seharusnya diurus secara cuma-cuma.
Tarif Resmi Tak Dihiraukan, Biaya Tambahan Dipatok Seenaknya
Berdasarkan laporan warga yang diterima media, setiap kali hendak mengurus perpanjangan STNK, ganti plat nomor, atau validasi STNK lima tahunan, selalu ada “biaya tambahan” yang dipaksa bayar di luar ketentuan resmi:
– Biaya administrasi & cek fisik: seharusnya sudah termasuk dalam tarif pajak, namun warga diminta Rp50.000 hingga Rp150.000 per kendaraan;
– Validasi STNK 5 tahunan: sering dipatok tambahan Rp100.000–Rp200.000 dengan alasan “mempercepat berkas”;
– Penggantian plat nomor: biaya resmi diabaikan, warga dipaksa bayar hingga Rp250.000 jika ingin terima hari itu juga;
– Modus lain: dipersulit jika bayar sesuai aturan, disuruh kembali besok, atau berkas dikatakan “kurang lengkap” padahal sudah lengkap—kecuali mau membayar “jasa bantu urus”.
“Saya sudah bayar pajak jutaan rupiah ke negara, kok masih harus bayar lagi untuk ambil berkas sendiri? Rasanya seperti dipaksa bayar tiket masuk kantor negara,” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Jaringan Sistematis: Calo dan Petugas Seolah Satu Tim
Pungutan ini berjalan sangat teratur dan berani:
– Calo bergerak bebas di halaman maupun pintu masuk, bahkan kadang diizinkan masuk ke ruang layanan;
– Ada isyarat rahasia antara calo dengan petugas jaga loket;
– Bukti pembayaran tidak pernah diberikan, uang langsung masuk ke kantong pribadi;
– Warga yang menolak bayar tambahan pasti dipersulit, antrean diulang, atau diarahkan ke loket yang sama sekali tidak melayani.
Pelanggaran Nyata Aturan Hukum & Etika
Praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku:
1. Peraturan Bersama Korlantas Polri & Ditjen Pajak: Semua biaya pelayanan administrasi Samsat sudah tercantum transparan, dilarang keras memungut biaya tambahan apa pun;
2. Pasal 12 Kode Etik Polri: Dilarang meminta atau menerima imbalan uang/barang atas pelayanan tugas negara;
3. UU Tindak Pidana Pemerasan & Korupsi: Memaksa warga membayar dengan ancaman menahan hak pelayanan adalah tindak pidana;
4. Prinsip Zona Integritas: Samsat seharusnya bebas pungli, justru kini menjadi contoh buruk pelayanan publik.
Diusik Fakta, Pimpinan Menutup Pintu
Tim media berusaha mendapatkan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun saat tiba di lokasi pada hari kerja, tidak satu pun pimpinan atau pejabat berwenang yang bersedia ditemui. Berbagai alasan dikemukakan mulai dari “sedang rapat”, “tidak ada di tempat”, hingga “tidak berwenang memberi pernyataan”.
Sikap Menghindar Semakin Memperkuat Dugaan
Ketidakhadiran ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar:
– Mengapa lembaga pelayanan publik tak berani berhadapan dengan media untuk menjelaskan fakta?
– Apakah alasan “tidak ada pimpinan” hanya cara menghindar dari konfirmasi?
– Apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?
Bukannya membuka ruang klarifikasi, pihak pengelola justru memilih bungkam total. Sikap ini berbanding terbalik dengan janji transparansi yang diemban sebagai pelayan negara.
Pertanyaan Mendesak yang Belum Terjawab
Masyarakat Nganjuk kini menuntut jawaban jelas:
1. Apakah pimpinan Samsat tidak tahu, atau sengaja menutup mata terhadap praktik ini?
2. Mengapa calo bisa bergerak bebas dan seolah dilindungi di lingkungan kantor?
3. Apakah sikap bungkam ini bentuk perlindungan bagi oknum yang bermasalah?
Kami tetap menunggu kesediaan pihak berwenang memberikan klarifikasi terbuka. Selama belum ada penyangkalan berdasar bukti, laporan pungli warga tetap menjadi fakta yang harus segera ditindaklanjuti.(Red)



