Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized
Trending

Bondan Rusak Sungai Jimbe Terang-Terangan, Kanit Pidsus Ade Bungkam: Siapa yang Dilindungi?

Bondan bebas rusak sungai, Kanit Pidsus Ade bungkam — siapa yang dilindungi hingga hukum tak berani menyentuh?

Penambangan Liar Sungai Jimbe & Kebisuan Kanit Pidsus Ade

Bondan merusak Sungai Jimbe tanpa izin terang-terangan, Kanit Pidsus Ade bungkam — kebisuan ini sendiri patut dipertanyakan dan ditindaklanjuti.

Penambangan pasir dan batu tanpa izin berlangsung terang-terangan di Sungai Jimbe, Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dengan ekskavator raksasa yang mengeruk dasar sungai. Nama pengelola sudah diketahui publik yaitu Bondan. Namun saat media mengonfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Blitar bernama Ade, tidak ada tanggapan sama sekali. Ahli ESDM menilai ini adalah penjarahan sumber daya alam secara terorganisir dan kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat. Tindakan Bondan melanggar UU No.4/2009, UU No.32/2009, UU No.7/2004, sedangkan kebisuan aparat dapat dikaitkan dengan pengabaian tugas dan penyalahgunaan wewenang. Rakyat menuntut penindakan tegas terhadap Bondan dan penjelasan terbuka dari Kanit Pidsus Ade.

User Rating: Be the first one !

BLITAR || gayortinews.net — Lihatlah foto ini! Bukti kejahatan yang terang-benderang, terekam tanggal, jam, lokasi dengan jelas: Ekskavator mengeruk dasar Sungai Jimbe, Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, siang bolong tanpa izin! Nama pengelolanya sudah diketahui publik: Bondan. Namun ketika media mengonfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Blitar bernama Ade, yang keluar bukan penegasan tindakan, melainkan KEBISUAN TOTAL — TIDAK ADA KOMENTAR! https://gayortinews.net/2026/07/29/4396/

 

Apakah keheningan Ade ini bentuk penghormatan terhadap hukum? ATAU justru tanda bahwa ada kekuatan di balik layar yang melarangnya bicara? Mengapa Bondan berani merusak sungai milik rakyat begitu leluasa? Dan mengapa aparat yang seharusnya menindak justru menutup mulutnya rapat-rapat?

 

 

 

📸 FOTO INI MENUDUH! SEMUA FAKTA TERBUKA, TAPI HUKUM DIAM SAJA

 

Terekam Jumat, 17 Juli 2026, pukul 16.36 WIB:

 

✅ Ekskavator raksasa mencakar dasar sungai hingga rusak parah.

✅ Perahu pengangkut dan tumpukan pasir hasil jarahan terlihat jelas.

✅ Tanpa papan informasi izin, tanpa pengawasan, tanpa kajian lingkungan.

✅ Nama pengelola sudah diketahui: BONDAN.

✅ Lokasi sudah diketahui: Sungai Jimbe, Kademangan, Blitar.

✅ Waktunya sudah diketahui: Siang hari, terang benderang.

 

Dengan fakta sejelas ini — yang tinggal hanya menyebut nama dan menindak — mengapa Polres Blitar masih diam? Apa yang ditakuti Kanit Pidsus Ade? Apakah jabatan lebih berharga daripada kewajiban menegakkan hukum?

 

 

 

🤫 KANIT Pidsus “ADE” MEMILIH BUNGKAM — KEBISUAN INI SENDIRI SUDAH MENJADI DUGAAN!

 

Saat media menanyakan hal sederhana: “Apakah Bondan punya izin? Mengapa belum ditindak?” — Ade memilih diam. Tidak ada “sedang diselidiki”, tidak ada “akan ditindak”, bahkan tidak ada penyangkalan sekalipun. Hanya keheningan yang memekakkan telinga.

 

Kebisuan Ade ini bukan kebijaksanaan — ini adalah PENGABAIAN TUGAS YANG MENCURIGAKAN! Ketika nama pelaku sudah jelas, lokasi sudah jelas, kejahatan sudah terekam jelas — lalu aparat penegak hukum justru bungkam, maka timbul satu pertanyaan yang tak bisa dihindari: SIAPA YANG MELINDUNGI BONDAN SEHINGGA ADE TAK BERANI MENYENTUHNYA? Apakah ada “surat jalan” dari kekuasaan di atas yang membuat hukum harus menunduk?

 

 

 

🔬 AHLI ESDM: INI PENJARAHAN TERORGANISASI, RUSAKNYA SUNGAI ADALAH KEJAHATAN TERHADAP MASA DEPAN RAKYAT

 

Ahli Sumber Daya Mineral dan Batuan menegaskan:

 

“Yang dilakukan Bondan di Sungai Jimbe ini BUKAN sekadar pengambilan pasir biasa. Ini adalah PENJARAHAN SUMBER DAYA ALAM MILIK NEGARA secara terorganisir dengan alat berat, dilakukan berulang-ulang, dan dibiarkan berlanjut tanpa gangguan. Setiap meter kubik yang dikeruk tanpa izin adalah kerugian negara ratusan juta rupiah. Kerusakan dasar sungai, pendangkalan, banjir, rusaknya ekosistem — itu semua adalah KEJAHATAN LINGKUNGAN yang merugikan jutaan rakyat, merampas hak generasi mendatang. Jika aparat tahu dan diam, maka aparat ikut BERTANGGUNG JAWAB atas kerusakan itu!”

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM TEGAS DAN BERAT — BAIK BONDAN MAUPUN YANG MEMBIARKAN BISA DIJERAT PIDANA

 

📜 UU No. 4 Tahun 2009 — Pertambangan Mineral & Batuan

 

Pasal 8 ayat (1): Tambang tanpa izin → Penjara 5 TAHUN + Denda Rp1,5 MILIAR

Pasal 103: Mengelola tambang tanpa izin → Penjara 10 TAHUN + Denda Rp3 MILIAR

 

📜 UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan Lingkungan Hidup

 

Pasal 98 ayat (1): Rusak fungsi lingkungan → Penjara 10 TAHUN + Denda Rp10 MILIAR

Pasal 98 ayat (2): Jika sengaja → Penjara 15 TAHUN + Denda Rp15 MILIAR

 

📜 UU No. 7 Tahun 2004 — Sumber Daya Air

 

Pasal 44: Ambil air/sumber daya air tanpa izin → Penjara 5 TAHUN + Denda Rp500 JUTA

 

📜 UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara Bersih

 

Pasal 9 ayat (1): Dilarang menyalahgunakan wewenang. Aparat yang mengetahui kejahatan namun diam = MELINDUNGI KEJAHATAN = PELANGGARAN BERAT!

 

📜 UU No. 2 Tahun 2002 — Kepolisian

 

Pasal 13 & 17: Polri wajib menegakkan hukum & melindungi rakyat. Membiarkan kejahatan berjalan terang-terangan = Melalaikan TUGAS POKOK!

 

 

 

🔥 TEGAS: BONDAN HARUS DITINDAK, ADE HARUS MENJELASKAN KEBISUANNYA!

 

Hukum sudah jelas. Ancaman pidana sudah berat. Foto sudah menjadi saksi yang tak bisa dibantah. Nama pengelola sudah diketahui. Yang belum jelas hanyalah satu hal: MENGAPA KANIT Pidsus ADE BUNGKAM?

 

Rakyat menuntut:

❗ UNGKAP: Apa alasan Ade membungkam saat dikonfirmasi?

❗ TINDAK: Segera periksa dan amankan Bondan!

❗ JELASKAN: Siapa yang melindungi sehingga penambangan liar berbulan-bulan berjalan tanpa diganggu?

❗ Pertanggung jawabkan: Jika Ade tahu dan diam, maka Ade ikut bertanggung jawab atas kerusakan sungai ini!

 

Jangan biarkan hukum menjadi tulisan mati! Jangan biarkan penjarahan rakyat berjalan di bawah perlindungan kebisuan aparat! BONDAN HARUS DIADILI. ADE HARUS BICARA!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button