Hukum & KriminalNasionalUncategorized
Trending

Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Fokus Profesional & Kejelasan Tindak Pidana Asal

Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Tegaskan Fokus Penuhi Hak Hukum Klien & Tuntut Kejelasan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU

JAKARTA || gayortinews.net — Langkah mengejutkan sekaligus menjadi sorotan publik di dunia hukum: Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, resmi maju menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Keputusan ini mematahkan pandangan banyak pihak mengingat rekam jejak panjang Febri yang lekat dengan semangat pemberantasan korupsi.

 

MENEGASKAN AMANAH PROFESIONAL, BUKAN TENTANG SIKAP POLITIK

Febri Diansyah menjelaskan posisinya dengan tegas. Ia menerima mandat ini semata-mata sebagai tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat untuk memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi sepanjang proses penyidikan berjalan.

“Saya fokus pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Saya bersedia menjalankan tugas ini sebagai amanah profesi,” ujar Febri kepada awak media.

 

Keterlibatannya bermula dari permintaan melalui rekan sejawat. Setelah mendalami duduk perkara yang dihadapi mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut, ia memutuskan menerima tantangan pembelaan ini.

 

TUNTUT KEJELASAN TINDAK PIDANA ASAL, APRIASI KERJASAMA KLIEN

Poin krusial yang digarisbawahi Febri adalah perlunya kejelasan fakta mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi fondasi tuduhan TPPU terhadap kliennya.

“Ada harapan agar dasar tindak pidana asal ini bisa lebih klir, fakta-faktanya jelas, dan terang benderang tanpa keraguan,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti sikap Febrie Adriansyah yang dinilai sangat kooperatif sejak hari pertama. Meski statusnya berubah drastis dari saksi menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan, kliennya selalu hadir memenuhi panggilan, menjawab pertanyaan, dan tidak menghambat proses hukum.

“Pak FA menjalani semuanya dengan patuh, datang, dan kooperatif hingga akhirnya proses penahanan dilakukan,” tambahnya.

 

GANTIKAN HOTMAN PARIS, LANGSUNG DAMPINGI PEMERIKSAAN

Secara administrasi, surat kuasa baru diterima Febri pada Kamis (23/7/2026). Keesokan harinya, ia langsung berdiri di samping Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung. Ia menggantikan kuasa hukum sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, yang memutuskan mundur karena alasan kesehatan.

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam dugaan korupsi dan TPPU skala besar di tubuh PT Asabri. Pasca diperiksa Jumat lalu, ia langsung dikurung di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button