
”Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Margo Yuwono: Di Balik Anggapan Salah Paham Aturan dan Kesulitan Menyiapkan Pembelaan dari Balik Tahanan”
Bangil Pasuruan|| gayortinews.net – Persidangan dugaan penambangan tanpa izin yang menjerat Margo Yuwono dan Samsul Arifin memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum, Selasa (21/7/2026). Jaksa menuntut Margo Yuwono dengan pidana penjara selama dua tahun, ditambah denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan. Sementara rekan tersangka lainnya, Samsul Arifin, dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Di tengah proses yang berlangsung, terlihat sisi lain dari perjuangan Margo Yuwono. Ia yang selama ini berupaya mencari kejelasan aturan dan berharap perbaikan tata kelola pertambangan, kini justru menghadapi kenyataan sulit: dituntut lebih berat dibanding rekan lainnya, sekaligus menghadapi hambatan teknis saat hendak menyiapkan pembelaan.

Saat Hakim memberikan kesempatan mengajukan nota pembelaan secara lisan maupun tertulis, Margo dengan rendah hati menyampaikan kendala yang ia alami di dalam tahanan: “Terkait pembatasan saya di rutan… pembuatan pledoi… kira-kira apa bisa difasilitasi? Karena pulpen saja sulit di sana.”
Ucapan itu bukan sekadar keluhan kecil, melainkan gambaran nyata betapa beratnya memperjuangkan keadilan ketika akses terhadap hal-hal mendasar saja terbatas. Meski akhirnya Hakim memerintahkan agar kebutuhan alat tulis difasilitasi melalui koordinasi dengan pihak rutan, momen ini memperlihatkan bagaimana Margo berusaha sekuat tenaga mempertahankan haknya meski dalam keterbatasan.
Margo memilih menyampaikan pembelaan secara tertulis sekaligus lisan pada sidang yang dijadwalkan Rabu, 29 Juli 2026. Pilihan ini menunjukkan keseriusannya menjelaskan duduk perkara, niat baik yang ia miliki, serta kesalahpahaman yang diduga terjadi terkait pemahaman izin dan aturan yang berlaku—sesuai dengan apa yang selama ini ia perjuangkan.
Masyarakat yang mengamati perkara ini bertanya: Apakah tuntutan yang lebih berat terhadap Margo sudah sepenuhnya adil jika dikaitkan dengan peran yang dijalankan? Apakah kesalahpahaman atas aturan yang belum jelas dan janji-janji yang diterima sebelumnya menjadi alasan yang layak diperhitungkan hakim saat menjatuhkan putusan nanti?
Hingga saat ini, Margo tetap berpegang pada upaya mencari kebenaran dan keadilan, meski harus berjuang dari balik jeruji tahanan dengan segala keterbatasannya.
⚖️ Catatan Penting Terkait Pembelaan
– Margo berhak menyampaikan segala hal yang meringankan perbuatannya, termasuk niat awal, pemahaman yang keliru terhadap aturan, hingga peran yang tidak sepenuhnya sebagai pengambil keputusan utama.
– Perbedaan tuntutan antara Margo dan Samsul Arifin menjadi hal yang patut diperjelas dalam sidang pembelaan, agar hakim mendapatkan gambaran utuh mengenai peran masing-masing pihak.
– Kendala akses sarana di tahanan adalah bagian dari proses yang perlu dicatat, guna memastikan hak pembelaan tersangka berjalan tanpa hambatan.



