Hukum & KriminalUncategorized

‎”Bebas Tanpa Rintangan: Sabung Ayam, Dadu dan Capjki Beroperasi Terbuka di Sudimoro Lor Purwodadi Pasuruan, Hak Jawab Pemilik”

Pasuruan – Kegiatan perjudian ilegal berupa sabung ayam, permainan dadu dan capjki ditemukan beroperasi secara terbuka dan bebas tanpa ada upaya penindakan di wilayah Sudimoro Lor, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini sudah berjalan cukup lama dan diketahui oleh warga sekitar namun dibiarkan berlangsung.

‎DiLingkungan pemukiman warga di Dusun Sudimoro Lor, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lokasi dapat diakses dengan mudah dan tidak tertutup rapat dari pandangan umum.

‎Kegiatan ini berlangsung secara rutin, terutama pada hari libur dan waktu senggang warga, dan masih beroperasi hingga informasi ini diterima (Juli 2026).

‎Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya di lokasi.

‎Kegiatan perjudian ini berjalan bebas dan tidak ditindak diduga karena lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut, serta dugaan adanya perlindungan tertentu yang membuat pelaku berani beroperasi secara terbuka. Hal ini meresahkan warga, memicu perkelahian, merusak tatanan sosial, dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang terjebak.

‎Pelaku membuka tempat perjudian secara terbuka, menerima taruhan dari warga lokal maupun dari luar desa. Kegiatan sabung ayam diadakan di tempat terbuka, sedangkan permainan dadu dan capjki berlangsung di bangunan sederhana di sekitar lokasi. Warga yang melaporkan khawatir akan balas dendam jika menyampaikan laporan secara resmi ke pihak berwenang.

‎⚖️ Acuan Hukum yang Berlaku

1. ‎Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Setiap orang yang menyelenggarakan atau membiarkan tempat perjudian, serta yang ikut serta dalam perjudian, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 miliar.

1. ‎Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974: Semua bentuk perjudian adalah tindakan ilegal dan dilarang di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

1. ‎UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Polisi wajib melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di wilayah tugasnya; kelalaian menindak dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana jabatan.

 

Hak jawab Pemilik mengatakan kegiatan ini sudah 20 hari tidak berlangsung dan mengenai foto tersebut bukan tempat saya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button