TerkiniUncategorized

TANGKAP LEPAS DI POLSEK TRAWAS: TERSANGKA OBAT PENGGUGUR KANDUNGAN BEBAS SEJENAK, KAPOLSEK BUNGKAM – KAPOLRES DIMINTA BUKA-BUKAAN

MOJOKERTO || gayortinews.net — Wajah penegakan hukum kembali ternoda. Beredar dugaan mencengangkan adanya praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oknum di jajaran Polsek Trawas dalam penanganan kasus peredaran obat-obatan terlarang yang disinyalir digunakan untuk pengguguran kandungan. Seorang tersangka yang sudah diamankan hari Selasa 21/7/2026 jam 22.00 wib lengkap dengan barang bukti, tiba-tiba dipulangkan begitu saja dalam waktu singkat Rabu 22/7/2026 tanpa alasan yang jelas.

‎Diamankan, Lalu Dilepaskan Tanpa Jejak

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial Jlk sempat diamankan petugas bersama barang bukti yang cukup untuk proses hukum. Namun belum lama berada dalam tahanan penyidikan, ia diketahui sudah bebas kembali ke masyarakat. Tak ada pernyataan bahwa kasus dihentikan karena kurang bukti, tak ada penetapan status tersangka yang dicabut—tersangka hilang begitu saja dari jeruji.

‎Konfirmasi Diputus, Humas Polres Justru Mengaku Tak Tahu

‎Ketika redaksi berupaya mencari kejelasan:

‎· Saat dihubungi Humas Polres Mojokerto, jawabannya sungguh memprihatinkan: “Saya tidak tahu berita ini, Mas. Kalau pun ada pasti sudah masuk ke saya.” Namun ketika dimintai bantuan menghubungi Kapolsek untuk klarifikasi, pihak Humas seketika bungkam dan tak lagi menjawab.

‎Kebingungan berubah menjadi kecurigaan mendalam: bagaimana mungkin pimpinan wilayah tidak tahu jika ada penangkapan dan pembebasan tersangka? Ataukah jawaban “tidak tahu” itu hanyalah cara untuk menutupi kelalaian, atau bahkan sesuatu yang lebih buruk?

‎Dimana Keadilan dan SOP Penegakan Hukum?

‎Praktik tangkap lepas bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, dan indikator kuat adanya upaya menghentikan proses hukum secara paksa demi kepentingan tertentu. Masyarakat bertanya tajam:

‎· Apakah pembebasan itu terjadi karena uang pelicin?

‎· Apakah ada pihak yang turun tangan melindungi tersangka?

‎· Mengapa komitmen penegakan hukum yang sering digembar-gemborkan runtuh begitu saja saat berhadapan dengan kasus nyata?

‎Mendesak Propam dan Kapolres Mojokerto Bertindak Tanpa Menunda

‎Masyarakat dan pengamat hukum berseru keras: Kapolres Mojokerto segera perintahkan Divisi Propam melakukan pemeriksaan internal menyeluruh. Jangan biarkan kecurigaan merajalela. Periksa siapa yang memerintahkan pembebasan, apakah sesuai prosedur, atau ada penyalahgunaan wewenang.

‎Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tak boleh hanya berhenti pada teguran. Mulai dari oknum yang melepaskan, hingga pimpinan yang seharusnya mengawasi namun membiarkan—semuanya harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh bisa dibeli, dan amanah menjaga keadilan tidak boleh dikhianati demi kepentingan sesaat.

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari semua pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button