Halo PolisiUncategorized

LAPORAN DIKUBUR, DUGAAN PUNGLI SAMSAT NGANJUK TENGGELAM TANPA JEJAK – KANIT REGIDENT DINILAI SENGAJA TUTUP MATA

NGANJUK || gayortinews.net – Jeritan warga terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelayanan Samsat Kabupaten Nganjuk seolah beradu dengan tembok batu. Laporan yang sudah disampaikan masyarakat, upaya konfirmasi media, https://gayortinews.net/2026/07/16/diusik-soal-pungli-pimpinan-samsat-nganjuk-menghilang-media-ditolak-temui-dugaan-jaringan-semakin-kuat/ kini justru tenggelam tanpa kejelasan. Ironisnya, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) yang memegang kendali penuh di sana dinilai sengaja menutup mata dan menahan langkah penindakan.

 

Laporan Masuk, Tapi Hening Menjawab

Sejak keluhan pertama disampaikan, warga melaporkan adanya biaya tambahan yang dipungut di luar ketentuan resmi: mulai dari “uang percepatan” cek fisik yang seharusnya gratis, hingga biaya administrasi yang dibanderol seenaknya saat perpanjangan STNK, ganti plat nomor, maupun validasi lima tahunan. Padahal seluruh biaya resmi sudah tertuang dalam peraturan daerah dan tarif yang dipajang secara terbuka di setiap loket pelayanan.

 

Ketika awak media melakukan verifikasi dan konfirmasi hingga ke Kanit Regident 0822 3234 xxxx, tidak respons tak ada tindak lanjut, tak ada klarifikasi resmi, apalagi penindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat. Bahkan saat konfirmasi dilakukan berulang kali, pihaknya tak bisa ditemui, menolak menjawab telepon.

 

Tutup Mata Kanit Regident: Kelalaian atau Sengaja Melindungi?

Tugas utama Kanit Regident bukan sekadar memimpin jalannya pelayanan, melainkan mengawasi ketat setiap proses, mencegah segala bentuk penyimpangan, dan menindak tegas siapa saja yang melanggar aturan. Namun sikap bungkam dan kelalaian ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat:

 

– Apakah kasus ini sengaja diredam demi melindungi pihak-pihak tertentu?

 

– Apakah ada keterkaitan antara oknum pemungut dengan struktur pimpinan di lingkungan Samsat Nganjuk?

 

– Mengapa laporan warga dianggap tak berharga, sementara warga justru dipersulit saat ingin menyampaikan aduan secara resmi?

 

Jelas Melanggar Aturan dan Kode Etik

Praktik pungutan liar ini secara tegas melanggar Pasal 423 KUHP tentang pungutan tidak sah yang dilakukan pejabat, serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memaksa orang untuk memberikan sesuatu yang bukan menjadi haknya.

 

Di samping itu, sikap menutup mata dan tidak menindaklanjuti laporan warga melanggar Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota menjaga kepercayaan publik, bertindak adil dan transparan, serta berani mengungkap dan menindak kesalahan rekan maupun bawahan.

 

Warga Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu

“Kami sudah membayar pajak dan biaya resmi sesuai aturan, tapi masih dipaksa merogoh kocek tambahan. Saat berani melapor, malah diabaikan. Ke mana lagi kami harus mengadu kalau pengawasnya sendiri yang menutup mata?” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan.

 

Hingga berita ini diturunkan, dugaan praktik pungli di lingkungan Samsat Nganjuk belum menampakkan tanda-tanda penyelesaian. Publik pun mempertanyakan: apakah kasus ini akan benar-benar dikubur selamanya, atau masih ada pihak berwenang lain yang berani membuka kembali dan menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu?

 

Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button