
TANPA PERIKSA CALON TERSEKANGKA, PENETAPAN FA TETAP SAH? PROF. JUANDA JELASKAN DASAR HUKUMNYA
JAKARTA, 20 JULI 2026 – Perdebatan hukum menyusul penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka akhirnya mendapat penjelasan lugas. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan langkah tersebut tetap sah dan berdasar hukum.
Prof. Juanda menjelaskan KUHAP tidak secara tegas mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak. Meski Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengamanatkan pemeriksaan guna memberi hak membela diri, putusan itu sekaligus membuka ruang pengecualian: penetapan bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak terkait (in absentia) dalam kondisi tertentu.
“Syarat utamanya bukan ada atau tidaknya pemeriksaan awal, melainkan sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Jika penyidik punya alasan kuat pemanggilan tak bisa dilakukan secara biasa dan bukti sudah lengkap, penetapan tetap sah,” tegas Prof. Juanda, Rabu (15/7).
Ia menegaskan hakim dalam sidang praperadilan tak akan menilai sepihak. Penilaian dilakukan secara menyeluruh: kelengkapan bukti, keabsahan perolehan bukti, ketaatan prosedur, hingga objektivitas penyidik.
“Pernah diperiksa sebagai saksi pun tak menjamin penetapan pasti sah jika ada cacat hukum. Sebaliknya, belum diperiksa calon tersangka tak otomatis membatalkan proses jika alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Menurut pandangan ahli hukum yang juga Penasihat Hukum senior ini, langkah penyidik dalam kasus FA tidak menyimpang dari koridor hukum acara pidana maupun pertimbangan MK.
“Selama penyidik dapat mempertanggungjawabkan alasan dan melengkapi syarat pembuktian, saya optimis hakim tak akan memiliki alasan hukum yang kuat untuk membatalkan penetapan tersebut jika diajukan praperadilan,” pungkasnya.



