Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized
Trending

Judi Terbuka di Dusun Gemarangan! Rahmat Kelola Sabung Ayam, Dadu & Capjki — Mengapa Polsek Ngronggot Diam?

Judi sabung ayam, dadu, capjki terbuka di Dusun Gemarangan, pengelola Rahmat diketahui — Polsek Ngronggot dinilai sengaja membiarkan

Perjudian Terbuka di Dusun Gemarangan Nganjuk

Perjudian sabung ayam, dadu dan capjki beroperasi terbuka di Dusun Gemarangan, pengelola Rahmat diketahui namun Polsek Ngronggot belum menindak.

Perjudian sabung ayam, permainan dadu, dan capjki beroperasi secara terbuka di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Nama pengelola diketahui bernama Rahmat. Meski fakta sudah diketahui publik, hingga saat ini belum ada langkah penindakan dari Polsek Ngronggot. Warga mempertanyakan kebisuan aparat di tengah pelanggaran hukum yang terjadi terang-terangan. Pengelola dapat dijerat pidana berat sesuai KUHP Pasal 303 dan UU Darurat No.9 Tahun 1981, sementara aparat yang mengetahui namun sengaja membiarkan juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

User Rating: Be the first one !

NGANJUK || gatortinews.net — Hukum seakan tak berlaku di Dusun Gemarang, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk! Di bawah pengawasan siapa, perjudian sabung ayam, permainan dadu, hingga capjki beroperasi secara terbuka, terang-benderang tanpa rasa takut sedikitpun! Warga sudah mengetahui lokasinya, waktunya, bahkan nama pengelolanya pun sudah diketahui publik: RAHMAT! Namun yang paling mencurigakan: Hingga kini belum ada satu pun langkah penindakan dari Polsek Ngronggot!

 

Apakah hukum hanya tulisan mati di atas kertas? Mengapa Rahmat berani mengelola perjudian terang-terangan tanpa diganggu sedikitpun? APA ADA JAMINAN KEAMANAN DARI PIHAK DI ATAS SEHINGGA POLSEK NGRONGGOT MEMILIH BUNGKAM DAN MEMBIARKAN KEJAHATAN BERLANGSUNG?

 

 

 

🚨 FAKTA TERBUKA, TAPI HUKUM TETAP DIAM!

 

Berdasarkan informasi yang diterima media dari warga sekitar:

 

✅ 🐔 Sabung ayam berlangsung secara rutin di lokasi yang diketahui warga.

✅ 🎲 Permainan dadu dan capjki tersedia bersamaan, warga berkumpul berjudi leluasa.

✅ 👤 Pengelola/Pemilik diketahui bernama RAHMAT, warga setempat sudah mengenalnya.

✅ 📍 Lokasi: Dusun Gemarangan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

✅ ❌ BELUM ADA PENINDAKAN! Polsek Ngronggot seolah buta tuli terhadap keluhan warga.

 

Semua fakta sudah jelas: SIAPA, DI MANA, KAPAN, dan APA YANG DILAKUKAN! Yang masih gelap hanyalah satu hal: SIAPA YANG MELINDUNGI RAHMAT SEHINGGA BERANI BERJUDI TERANG-TERANGAN?

 

 

 

🤫 DIAMNYA POLSEK NGRONGGOT SENDIRI SUDAH MENJADI DUGAAN BERAT!

 

Warga bertanya dengan penuh kemarahan:

 

❓ Mengapa Polsek Ngronggot belum menindak padahal semua sudah terang benderang? Apakah tidak tahu? Atau TAHU tapi TIDAK BERANI?

❓ Apa Rahmat memiliki “kekuatan” atau “kenalan” di dalam kepolisian sehingga perjudiannya dijamin aman?

❓ Apakah ada “uang jaminan keamanan” yang berpindah tangan sehingga aparat memilih memalingkan wajah?

❓ Jika aparat tahu dan sengaja diam — BUKANKAH APARAT IKUT BERTANGGUNG JAWAB? Bukankah kebisuan itu sendiri adalah BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KEJAHATAN?

 

Rakyat tidak buta! Kebisuan Polsek Ngronggot lebih bersuara keras daripada seribu alasan! Ia berteriak: ADA YANG DISEMBUNYIKAN! ADA YANG DILINDUNGI!

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM SUDAH TEGAS — RAHMAT BISA DIJERAT PIDANA, YANG MEMBIARKAN JUGA BISA DIPIDANA!

 

📜 KUHP Pasal 303 — Perjudian

 

Mengelola atau menjadikan tempat untuk perjudian → Penjara 4 TAHUN atau denda hingga Rp 60 JUTA!

 

📜 UU Darurat No. 9 Tahun 1981 — Penertiban Perjudian

 

Mengelola tempat perjudian → Penjara hingga 6 TAHUN!

 

📜 UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN

 

Pasal 9 ayat (1): Dilarang menyalahgunakan wewenang. Aparat yang mengetahui kejahatan namun sengaja diam = MELINDUNGI KEJAHATAN = PELANGGARAN BERAT!

 

📜 UU No. 2 Tahun 2002 — Kepolisian

 

Pasal 13 & 17: Polri wajib menegakkan hukum. Membiarkan kejahatan berjalan terang-terangan = Melalaikan TUGAS POKOK! Sanksi disiplin hingga pidana!

 

 

 

🔥 TEGAS: RAKYAT MENUNTUT PENINDAKAN TEGAS!

 

Nama pelaku sudah jelas: RAHMAT. Lokasi sudah jelas: Dusun Gemarang, Desa Kelurahan. Kejahatan sudah jelas: Mengelola sabung ayam, dadu, dan capjki terang-terangan. Yang belum jelas: SIAPA YANG Mengalahkan HUKUM MENYENTUH RAHMAT?

 

Rakyat MENUNTUT:

❗ TINDAK RAHMAT SEGERA! Tutup tempat perjudiannya, amankan, proses sesuai hukum!

❗ POLSEK NGRONGGOT HARUS MENJELASKAN! Mengapa belum ditindak? Apa alasannya? Siapa yang dilindungi?

❗ UNGKAP JIKA ADA OKNUM YANG MELINDUNGI! Siapa pun dia, harap ikut ditindak!

❗ JANGAN BIARKAN HUKUM MENJADI PILIH KASIH! Hukum itu untuk SEMUA ORANG! Termasuk RAHMAT! Termasuk siapa pun yang melindunginya!

 

Rakyat sedang mengawasi. Rakyat sedang menuntut. Jangan biarkan kejahatan berjalan terang-terangan di depan mata aparat yang digaji uang pajak rakyat!

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button