Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized

Zona Bebas Hukum di Gedangan: Judi Sabung Ayam-Dadu-Capjki Rutin 3 Kali Seminggu di Kebon Sikep & Kebon Anom, Dibekingi Oknum TNI AL PTR

Zona kebal hukum di perbatasan Desa Kebon Sikep & Kebon Anom: Judi sabung ayam, dadu, capjki beroperasi terjadwal 3 kali seminggu di bawah perlindungan dugaan oknum TNI AL, warga Gedangan Sidoarjo hidup mencekam dan resah berkepanjangan.

SIDOARJO || gayortinews.net — Keprihatinan mendalam menyelimuti hati seluruh warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dua desa tetangga, Kebon Sikep dan Kebon Anom, kini berubah menjadi kawasan mencekam yang menggerus ketenangan jiwa warga. Alih-alih hidup damai, mereka dipaksa menelan getirnya suasana yang dikuasai praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan capjki yang beroperasi terang-terangan 3 kali seminggu.

HIDUP DALAM BAYANG-BAYANG KETAKUTAN
Keresahan itu bukan tanpa alasan. Suara benturan ayam laga, teriakan pemain dadu, dan kerumunan orang asing yang memenuhi jalan desa setiap harinya menjadi tontonan yang tak diinginkan. Warga merasa tidak aman, terancam, dan serba salah. “Kami ingin bicara, tapi takut balas dendam. Kami ingin melapor, tapi melihat mereka begitu berani karena merasa kebal hukum,” ungkap warga dengan suara bergetar.

KEBERANIAN YANG MEMILIKI TAMENG KUAT
Penyebab utama keangkuhan ini terungkap jelas. Di balik kelancaran operasi yang rutin itu, berdiri Juragan Besi Tua yang memegang kendali penuh. Kekuatan modalnya diperkokoh oleh perlindungan istimewa: dukungan langsung dari oknum Anggota TNI Angkatan Laut berinisial PTR. Keberadaan oknum ini menjadi benteng yang membuat aparat seolah terpaku, dan hukum menjadi bisu.

DAMPAK YANG MERESAHKAN

✅ Rusaknya tatanan sosial: Utang piutang meningkat drastis, keretakan rumah tangga terjadi di mana-mana.
✅ Generasi terancam: Lingkungan desa menjadi tak layak tumbuh kembang anak muda.
✅ Hilangnya kepercayaan: Warga kecewa berat melihat seragam negara dijadikan alat melindungi kejahatan.

SERUAN MOHON PERLINDUNGAN NEGARA!
Warga Kebon Sikep dan Kebon Anom sudah tidak sanggup menahan beban ini sendirian. Mereka memohon kepada Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk tidak membiarkan rakyatnya menderita ketakutan.

KAMI MENDESAK:

1. Segera bongkar jaringan dan periksa oknum TNI AL berinisial PTR.

2. Tangkap Juragan Besi Tua beserta kaki tangannya.

3. Bersihkan wilayah Gedangan dari sarang judi yang mematikan ini.

Negara harus hadir bukan sebagai penonton, tapi sebagai pelindung yang tegas bagi rakyat yang resah!

⚖️ DASAR HUKUM & JERAT PIDANA

 

1. Bagi Penyelenggara & Peserta Judi (Juragan Besi Tua & Pemain)

✅ Pasal 303 KUHP & UU No. 7 Tahun 1974: Melarang segala bentuk perjudian (sabung ayam, dadu, capjki). Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun + Denda Rp25 Juta .

 

2. Bagi Oknum TNI AL (PTR) yang Melindungi Kejahatan

✅ UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 37, 39): Prajurit dilarang terlibat bisnis ilegal, menyalahgunakan wewenang, & melindungi kejahatan. Berisiko dipecat, diadili Pengadilan Militer & Pidana Umum.

✅ Kode Etik & Peraturan Disiplin TNI: Pelanggaran berat berupa penyalahgunaan seragam untuk perlindungan kriminal → sanksi pemecatan & penjara.

 

3. Pasal Tambahan (Permufakatan & Penyalahgunaan Wewenang)

✅ Pasal 55 KUHP: Siapa yang menjadi perantara/pelindung kejahatan dianggap sebagai pelaku utama.

✅ UU Tipikor & UU Anti Suap: Jika ada imbalan perlindungan → dijerat pidana korupsi/penyuapan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button