Uncategorized

‎Pemilik 129 Reflexioglogy Tak Mungkiri Kejadian Adanya Prostitusi

Surabaya || gayortinews.net – Tempat Spa di Jalan Tidar Surabaya menyalahi aturan karena hanya memiliki izin pijat. 

‎Baru baru ini media mengkonfirmasi kepemilik spa tak memungkiri dan pemilik menyatakan ,

‎“Y mas kapan ngopi setelah dari Blitar mengurusi dinas pendidilkan aku juga kenal ma anak anak mas , ungkap Erman sebagai pemilik 129

Diduga, tempat  spa ini memberikan layanan plus-plus
Diduga, tempat  spa ini memberikan layanan plus-plus

‎‎Hal ini diungkapkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudpar).

Diduga, tempat  spa ini memberikan layanan plus-plus seperti dilihat melalui akun Tiktok @spa_tidar yang menampilkan perempuan-perempuan terapis berpakaian mini dan terlihat seksi.

‎Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya M Mahmud mengungkapkan izin dari tempat spa tersebut adalah pijat tradisional.

‎”Kita terima laporan dari masyarakat terkait Spa di Jalan Tidar no 129, setelah ditelusuri izinnya tidak sesuai,” jelas Mahmud di Gedung DPRD Surabaya.

‎Mahmud juga menjelaskan, tempat spa ini terletak di depan sekolah yang merupakan cagar budaya milik Pemkot Surabaya.

‎Sehingga menimbulkan kekhawatiran soal dampak negatif dari tempat spa tersebut pada siswa-siswi di sekitar Jl Tidar.

‎Sumber: Ketik.com | Media Kolaborasi Indonesia.

‎https://ketik.com/berita/berkedok-panti-pijat-tempat-spa-di-jalan-tidar-surabaya-diduga-layani-plus-plus

Mahmud menambahkan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) menyebut tempat Spa ini melanggar aturan jam opersional.

Maka dari itu, Mahmud mendesak Dinas Pariwisata Kota Surabaya untuk meminta Satpol PP untuk menertibkan tempat tersebut.

“Kalau dari kami sesuai aturan saja izinnya tidak memenuhi syarat, seharusnya gak boleh buka dulu, atau nggak boleh buka di situ,” terang Mahmud.

‎‎Patut diduga adanya ijin operasional Pitrad menyalahi aturan karena disitu terdapat prostitusi terselubung .

‎Pimpinan Redaksi media gayortinews.net mempertanyakan apakah kegiatan ini legal?Apakah sang terapis ada sertifikasi keabsahan profesi nya?

‎Apakah Satpol-PP kota Surabaya sebagai trantib mengetahui hal ini ataukah tutup mata?

‎Dengan adanya data yang diperoleh media gayortinews.net akan konfirmasi ke instansi pemerintah dan Polrestabes Surabaya dengan adanya informasi tersebut.

‎Instansi pemerintah khususnya Satpol-PP penegak perda trantib beserta aph Polrestabes Surabaya diharapkan bertindak tegas dengan adanya informasi yang meresahkan masyarakat pada umumnya.

‎Pasal yang mengatur tentang prostitusi terselubung di Indonesia sebagian besar terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), khususnya Pasal 296 dan Pasal 298 KUHP. Pasal 296 KUHP mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, sedangkan Pasal 298 KUHP mengatur tentang pencaharian atau kebiasaan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain.

‎ UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008) dan beberapa peraturan daerah.

‎Pasal-pasal tersebut:

‎Pasal 296 KUHP:

‎Pasal ini ditujukan kepada mereka yang dengan sengaja mempermudah atau menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Ini bisa mencakup mucikari, pemilik tempat, atau siapapun yang memfasilitasi terjadinya prostitusi.

‎Pasal 298 KUHP:Pasal ini mengatur tentang orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang lain.

‎UU Pornografi:UU ini mengatur tentang larangan produksi, distribusi, dan penggunaan konten pornografi, yang seringkali terkait dengan praktik prostitusi terselubung.

‎Peraturan Daerah:

‎Beberapa daerah juga memiliki peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat yang bisa digunakan untuk menindak praktik prostitusi.

‎Seorang pemilik panti pijat yang diketahui menjadi tempat praktik prostitusi bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena memfasilitasi perbuatan cabul.

‎Seorang mucikari yang mengatur pertemuan antara pria hidung belang dan pekerja seks komersial juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button