DaerahHukum & Kriminal

Prostitusi Terselubung Berkedok PIjat Refleksi  Di Pitrad Reflexiology 129 Depannya panti asuhan Donbosco

Surabaya || gayortinews.net – Adanya kelelahan badan manusia ada penawaran melalui pijat refleksi salah satunya di Pitrad Refleksiolgy.4/8/2025

Keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat di tanya media gayortinews menjelaskan sebelum saya masuk di lobby depan ditawarkan mau yang privat apa biasa dengan penawaran harga yang berbeda.

Saya bertanya untuk yang privat saja 280rb itu sudah termasuk ongkos kamar dan biaya tenaga kerja wanita nya.

‎Lanjut narasumber saya juga ditawarkan mau yang plus plus apa gimana, kalau plus plus tambah biaya 500 RB mas.Terang narasumber kepada media.

Patut diduga adanya ijin operasional Pitrad menyalahi aturan karena disitu terdapat prostitusi terselubung .

‎Pimpinan Redaksi media gayortinews.net mempertanyakan apakah kegiatan ini legal?

Apakah  Satpol-PP kota Surabaya sebagai trantib mengetahui hal ini ataukah tutup mata?

‎Dengan adanya data yang diperoleh media gayortinews.net akan konfirmasi ke instansi pemerintah dan Polrestabes Surabaya dengan adanya informasi tersebut.

Pasal yang mengatur tentang prostitusi terselubung di Indonesia sebagian besar terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), khususnya Pasal 296 dan Pasal 298 KUHP. Pasal 296 KUHP mengatur tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, sedangkan Pasal 298 KUHP mengatur tentang pencaharian atau kebiasaan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain.

 UU Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008) dan beberapa peraturan daerah.

Pasal-pasal tersebut:
Pasal 296 KUHP:
‎Pasal ini ditujukan kepada mereka yang dengan sengaja mempermudah atau menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Ini bisa mencakup mucikari, pemilik tempat, atau siapapun yang memfasilitasi terjadinya prostitusi.

‎Pasal 298 KUHP:‎Pasal ini mengatur tentang orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang lain.

‎UU Pornografi:UU ini mengatur tentang larangan produksi, distribusi, dan penggunaan konten pornografi, yang seringkali terkait dengan praktik prostitusi terselubung.

‎Peraturan Daerah:
‎Beberapa daerah juga memiliki peraturan yang mengatur tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat yang bisa digunakan untuk menindak praktik prostitusi.

‎Seorang pemilik panti pijat yang diketahui menjadi tempat praktik prostitusi bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena memfasilitasi perbuatan cabul.

Seorang mucikari yang mengatur pertemuan antara pria hidung belang dan pekerja seks komersial juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, serta mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button