DaerahHukum & Kriminal

PT Trisakti Purwosari Makmur pakis Malang Melakukan Pembagian THR Pekerja Di bawah Standar, Dugaan Intimidasi Dan Pengancaman Oleh  Manager Bernama Husen

Malang || gayortinews.net – PT Trisakti Purwosari Makmur jalan wendit barat kecamatan pakis malang  Yang melakukan produksi rokok dengan jumlah karyawan sekitar 1000 orang memberikan THR kepada pekerja dibawah standar, dugaan intimidasi dan Pengancaman oleh manager yang bernama Husen.

Ramainya informasi yang keluar dengan adanya demo di lokasi pabrik yang disebabkan pemberian upah THR  jauh dibawah tahun sebelumnya menyulut amarah pekerja dengan melakukan aksi demo di dalam lokasi pabrik.

Keterangan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kami ada yang dapat 600,700,900 ribu mas yang seharusnya sekitar 3.000.000 , lah sisanya kemana apalagi ini karyawan semua sekitar 800 orang .

Narasumber yang lainnya menjelaskan kami juga di intimidasi sama Husen kalau tidak mau menerima silahkan keluar atau dikeluarkan kalaupun sampai keluar tidak ada perusahaan yang lainnya menerima kerja, kalau tidak masuk kerja dianggap Risen.

‎Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR, dengan besaran proporsional atau 1 bulan upah.

Dugaan  upah yang tidak sesuai merupakan bentuk pelanggaran undang-undang tenaga kerja .

‎Apakah ketetapan dari pimpinan perusahaan ataukah korupsi yang dilakukan oknum orang dalam?

Media berfungsi sebagai sarana informasi, edukasi,kontrol sosial, dan pembentuk opini publik.

‎Kami mencoba konfirmasi kepada perusahaan untuk hak jawabnya terkait berita yang sedang viral ini di kalangan pabrik rokok

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh informasi publik

‎Pemberian upah di bawah standar minimum (UMP/UMK) adalah tindakan pidana yang melanggar Pasal 81 angka 25 dan 28 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar terancam pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

‎Team media akan mengawal dugaan penyalahgunaan wewenang ini sampai  selesai. bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button