
Dugaan Kriminalisasi Advokat Moch. Gati: Perdata Dijadikan Pidana, Jeda 5 Tahun Mengganjal
: Perkara jelas ranah perdata namun dipaksa jadi pidana, jeda waktu 5 tahun mengundang kecurigaan kuat; tim hukum LBH Jaya Nusantara tegaskan ini upaya kriminalisasi dan sudah ajukan gugatan hukum ke PN Lamongan!
⚖️ DUGAAN PENYALAHGUNAAN HUKUM: PERDATA DIJADIKAN ALAT PIDANA
Mengubah sengketa perdata menjadi jerat pidana, ditambah jeda waktu pelaporan hingga lima tahun, semakin menguatkan dugaan ini bukan sekadar pelaporan biasa, melainkan upaya terencana merusak nama baik dan kriminalisasi yang sengaja dilakukan.
Tanggapan tegas dari tim hukum LBH Jaya Nusantara menampik habis tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada Advokat Moch. Gati. Masalah ini ditegaskan murni merupakan sengketa perdata yang tidak memiliki unsur pidana sedikitpun, sehingga pelaporan ke ranah pidana dinilai sebagai upaya kriminalisasi yang nyata. Kecurigaan semakin menguat dengan adanya jeda waktu pelaporan selama lima tahun—kejadian tahun 2021 baru dilaporkan pada Juli 2026—yang mengundang pertanyaan besar mengenai motif tersembunyi. Langkah hukum telah diambil dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lamongan nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg, serta sedang dipersiapkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terhasut narasi sepihak dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
SURABAYA || gayortinews — Pertanyaan besar mengemuka di dunia hukum! Beredar laporan polisi tertanggal 15 Juli 2026 atas nama pelapor HFAT yang menuduh Advokat Moch. Gati (atau akrab disapa Bang Sakty) melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penjelasan tegas dari Kuasa Hukumnya, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H. dari LBH JAYA NUSANTARA, menampik habis tuduhan tersebut dan menegaskan ini adalah upaya kriminalisasi yang nyata.
⚖️ JELAS PERDATA, TAPI DIPAKSAKAN JADI PIDANA
“Berita yang beredar itu tidak benar! Ini murni perkara perdata, bukan perkara pidana. Berawal dari hubungan hukum keperdataan, tidak ada sedikitpun unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi syarat pidana,” tegas tim hukum.
Mengubah sengketa sipil menjadi jerat pidana adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang merugikan besar. Advokat Moch. Gati yang dikenal luas sebagai pengacara kondang di Surabaya kini merasakan dampak buruknya: nama baik tercoreng, padahal masalahnya seharusnya diselesaikan di ruang gugatan perdata, bukan dengan laporan yang menjatuhkan martabatnya sebagai aparat penegak hukum.
⏱️ ANOMALI WAKTU: KEJADIAN 2021, BARU DILAPORKAN 2026
Poin yang paling mencurigakan: peristiwa yang dijadikan alasan tuduhan diklaim terjadi pada tahun 2021, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian tepat pada 15 Juli 2026. Jeda waktu lima tahun penuh ini bukan sekadar kebetulan, melainkan membuka pertanyaan tajam: Apa motif tersembunyi di balik pelaporan yang mendadak ini? Mengapa tidak dilaporkan saat kejadian berlangsung?
Tim hukum menilai ini tak lepas dari upaya sengaja merusak reputasi, bahkan tersebar lewat media sosial sebagai bentuk trial by the press — penghakiman sepihak yang menjatuhkan sebelum sidang dimulai.
📜 LANGKAH HUKUM TEGAS SUDAH DIAMBIL
Kami tidak akan diam saja! Langkah nyata telah ditempuh:
✅ Gugatan Perdata resmi diajukan tanggal 27 Juli 2026 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
✅ Sedang dikaji penyusunan Laporan Polisi Balik bagi pihak yang melaporkan, dengan sandaran hukum kuat: Pasal 27A UU ITE jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 dan 434 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
“Kami tegaskan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah. Jangan biarkan narasi sepihak menghancurkan orang yang berprofesi menegakkan hukum. Masyarakat diminta cermat memilah informasi, jangan mudah terhasut berita yang belum tentu kebenarannya,” pungkas tim hukum LBH JAYA NUSANTARA.



