Berita utamaDaerahHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized
Trending

Bongkar Jaringan Emas Ilegal! 3 Berkas Lengkap P-21 — Rp7,6 Miliar & 64 Kg Emas Disita!

Jaringan emas ilegal beroperasi 2019–2025 terbongkar! Rp7,6 miliar tunai, USD 60.000, dan 64 kg emas disita! 3 berkas P-21, 2 tersangka masih diperdalam!

Pengungkapan Jaringan Emas Ilegal PETI & TPPU Bareskrim Polri

Berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap P-21! Rp7,6 miliar tunai, USD 60.000, dan 64 kg emas hasil PETI-TPPU disita!

Bareskrim Polri selesaikan penyidikan tiga tersangka penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas perkara TW, DW, dan BSW dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Dua tersangka lain — DHB dan VC — masih dalam tahap pemberkasan. Jaringan diduga beroperasi 2019–2025, membeli emas hasil PETI, dijual ke PT Simba Jaya Utama, lalu uangnya dialirkan ke 15 rekening untuk menyamarkan asal-usul. Disita uang tunai Rp7.631.860.000, USD 60.000, serta emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram. Seluruh tersangka dicegah ke luar negeri, ditahan, dan kasus dikembangkan bersama PPATK.

User Rating: Be the first one !
JAKARTA || gayortinews — Langkah tegas Bareskrim Polri menindak mafia tambang ilegal! Berkas perkara tiga tersangka penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Kejaksaan Agung! Sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan! Jaringan raksasa yang beroperasi sejak 2019 akhirnya terjerat hukum!

📋 BERKAS P-21: TIGA TERSANGKA SIAP DIPERIKSA DI PENGADILAN!

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan:

“Berkas tiga tersangka — TW, DW, dan BSW — telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum lewat Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026! Perkara dikirim tahap pertama, diteliti jaksa, dan DINYATAKAN CUKUP BUKTI! Siap melaju ke pengadilan!”

Sementara dua tersangka lainnya — DHB dan VC — masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri!

🔄 ALUR JAHAT: BELI EMAS ILEGAL → JUAL → CUCI UANG → BELI LAGI!

Terungkap jaringan ini beroperasi sejak 2019 hingga 2025! Polisi menduga TW bersama DW dan BSW membeli emas batangan hasil PETI — sebagian dari Franky Lorentz Bintoro (yang sudah divonis bersalah di PN Pontianak)! Emas lalu dijual kepada Siman Bahar dan dimurnikan di PT Simba Jaya Utama!

Hasil penjualan dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya! Uang dicuci agar asal-usulnya tersembunyi — lalu dipakai BELI EMAS ILEGAL LAGI! BERULANG-ULANG! Siklus kejahatan yang terencana rapi!

💰 HASIL PENYITAAN LUAR BIASA: RATUSAN MILIAR DAN PULUHAN KG EMAS!

Dari penggeledahan di Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik, dan pabrik PT Simba Jaya Utama, polisi menyita:

✅ Uang tunai Rp 7.631.860.000
✅ USD 60.000 (600 lembar pecahan USD 100)
✅ Emas batangan & perhiasan BERAT 64 KILOGRAM!
✅ Bangunan pabrik PT Simba Jaya Utama beserta mesin & fasilitas pemurnian!
✅ Seluruh inventaris perusahaan!

Seluruh tersangka telah ditahan! PPATK dilibatkan telusuri jejak keuangan! Tak ada yang bisa menyembunyikan harta hasil kejahatan!

🛡️ KOMITMEN TEGAS: TAK ADA YANG KEJATUHAN HUKUM!

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan:

“Polri akan terus menindak tegas praktik PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan! Penanganan ini menjadi EFEK JERA bagi siapa pun yang bermain dari hulu hingga hilir — pemodal, pelaksana, penadah, hingga pengolah ilegal! Ini bukti nyata: Kekayaan alam milik rakyat, BUKAN untuk dijarah segelintir orang!”

Hukum ditegakkan demi melindungi lingkungan, mencegah kebocoran uang negara, dan menjaga kekayaan alam untuk generasi mendatang!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button