Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalNasionalTerkiniUncategorized
Trending

Fakta Diketahui, Penindakan Belum Ada — Perjudian di Kalibendo Masih Berjalan

Lokasi, waktu, dan pengelola bernama Mojo sudah diketahui publik. Hukum tegas melarang perjudian. Namun Polsek Pasirian seolah pura-pura tidak tahu — mengapa?

PASIRIAN || gayortinews.net — Di Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, perjudian bukan lagi dugaan tersembunyi, melainkan fakta yang diketahui publik. Sabung ayam, permainan dadu, dan capjiki beroperasi secara terbuka. Warga mengetahui lokasi pastinya, waktu pelaksanaannya, hingga nama pengelolanya: Mojo. Namun hingga saat ini, belum ada langkah penindakan yang dilaporkan dari aparat kepolisian setempat.

 

 

 

📍 FAKTA YANG DIPERTAHANKAN DARI LAPANGAN

 

Berdasarkan laporan warga yang diterima media:

 

– Jenis aktivitas: Sabung ayam, permainan dadu, dan capjiki berlangsung berdampingan.

 

– Lokasi: Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian. Diketahui warga sekitar.

 

– Pengelola/Pemilik: Dikenal warga bernama Mojo.

 

– Pola operasi: Berlangsung terbuka, tidak lagi sembunyi-sembunyi.

 

– Status penindakan: Hingga berita ini disusun, belum ada informasi bahwa aparat telah melakukan penindakan.

 

Pertanyaan rasional yang muncul: Jika lokasi, waktu, dan identitas pengelola sudah diketahui warga, mengapa aparat belum dapat melakukan hal yang sama? Apakah kesulitan teknis, atau ada pertimbangan lain yang menghambat penegakan hukum?

 

 

 

⚖️ DASAR HUKUM YANG TEGAS DAN TIDAK BISA DITAWAR

 

Hukum berlaku tanpa pandang siapa pelakunya:

 

📌 Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan, memberi tempat, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Peserta juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

 

📌 UU No. 7 Tahun 1974 — Menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian dilarang di wilayah Republik Indonesia tanpa kecuali. Setiap penyelenggara dan pendukung dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

📌 Tugas Pokok Polri — Salah satu tugas utama kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelanggaran hukum. Diketahui adanya pelanggaran namun tidak ada tindakan, secara logika menimbulkan dua kemungkinan: belum ada upaya serius, atau ada hal yang menghalangi upaya tersebut. Keduanya patut dipertanyakan oleh publik.

 

 

 

📢 PERTANYAAN RASIONAL WARGA

 

Warga Kalibendo tidak menuduh tanpa bukti, namun meminta kejelasan yang logis:

 

“Lokasinya jelas, namanya diketahui, jenis perjudiannya pun diketahui. Mengapa belum ada langkah tegas? Apakah penindakan tertunda karena prosedur, atau karena ada pihak yang melindungi? Kami meminta Polsek Pasirian menjelaskan kendala apa yang dihadapi, agar tidak tumbuh dugaan-dugaan yang merugikan wibawa hukum.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button