
SIM Keliling Mudahkan Warga Malang Selatan Perpanjang SIM Tanpa Jauh-Jauh
MALANG || gayortinews.net – Pelayanan SIM keliling dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Kasat Lantas AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, melalui Baur SIM Satpas Prototipe Nova Hanta Putra, S.H.,mem menjelaskan bahwa layanan yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Malang ini ditujukan bagi masyarakat luas, dengan fokus utama menjangkau warga yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Malang.
Berlokasi di area Pabrik Kripik, Turen, layanan ini hadir melengkapi keberadaan dua kantor Satpas utama di Singosari dan Kepanjen. Beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, SIM keliling ini mampu melayani sekitar 60 hingga 80 orang pemohon setiap harinya.
Sebagai wilayah terbesar kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi, sebagian besar penduduk Kabupaten Malang bermukim di bagian selatan. Sebelum adanya layanan ini, warga harus menempuh perjalanan selama dua hingga tiga jam hanya untuk mengurus perpanjangan SIM ke Satpas Singosari atau Kepanjen. Kehadiran SIM keliling ini bertujuan agar pelayanan dapat dinikmati secara merata, lebih dekat, dan tidak membebani masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.
Layanan ini dioperasikan menggunakan satu unit kendaraan khusus yang disediakan oleh Polda Jawa Timur.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Besaran biaya pelayanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif Resmi:
– Perpanjangan SIM A: Rp80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Syarat Pengurusan:
– Membawa e-KTP asli
– Menunjukkan SIM lama yang masih berlaku
– Melampirkan hasil tes kesehatan dan tes psikologi
Alur Proses:
Pendaftaran data → pemotretan → pencetakan SIM baru.(Red)



