Terkini

DUA PERKARA, SATU PELANGGARAN: JANGAN BIARKAN PUTUSAN HUKUM JADI MAIN-MAIN!

Surabaya|| gayortinews -Tajuk Opini: Keadilan Tak Boleh Kalah Oleh Penundaan dan Manipulasi

Oleh: Achmad Anugrah, Direktur PT Media Rakyat Demokrasi

Tanggal: 12 Agustus 2026

 

 

 

Dalam satu hari yang sama, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengeluarkan dua penetapan penolakan gugatan. Dua perkara berbeda — satu terhadap BPKAD Jawa Timur, satu terhadap Dinkop Jawa Timur — namun alasan yang dikemukakan persis sama: gugatan ditolak dengan alasan seharusnya ditempuh jalur eksekusi, bukan mengajukan gugatan baru.

 

Bagi yang melihat sekilas, ini mungkin terlihat seperti kegagalan. Namun sesungguhnya, ada benang merah yang jauh lebih mengkhawatirkan: ketika putusan lembaga berwenang diabaikan, dimanipulasi, dan tidak dilaksanakan dengan itikad baik, justru jalur hukum yang seharusnya terbuka bagi rakyat malah ditutup rapat. Dan yang paling berat menanggung penderitaan ini bukan pejabat yang melanggar, melainkan warga yang berani menuntut aturan ditegakkan.

 

 

 

⚠️ FAKTA YANG TAK BISA DIPUNGKIRI

 

Dalam kasus BPKAD Jatim: sudah ada putusan mengikat Komisi Informasi yang mewajibkan penyerahan dokumen sesuai alamat yang diminta. Namun yang dikirim justru dokumen dengan alamat yang berbeda. Ini bukan sekadar keterlambatan — ini pengalihan sengaja untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya milik publik.

 

Dalam kasus Dinkop Jatim: putusan Komisi Informasi mewajibkan penyerahan rincian anggaran secara lengkap. Yang diterima hanya ringkasan kosong tanpa angka, tanpa rincian, tanpa substansi. Bukan sekadar belum lengkap — ini upaya sengaja mempersempit dan mematikan hak informasi warga.

 

Keduanya bukan sekadar “belum selesai dilaksanakan”. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang baru: memutarbalikkan isi perintah, mengubah objek yang diminta, dan menyembunyikan apa yang secara tegas wajib diserahkan. Namun ketika kami menggugat pelanggaran nyata ini, jawabannya selalu sama: “Harus eksekusi dulu, dilarang menggugat.”

 

 

 

⚖️ MAKNA UNDANG-UNDANG YANG DIPUTAR BALIK

 

Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan dengan gamblang: “Apabila Badan Publik tidak melaksanakan putusan, Pemohon DAPAT mengajukan gugatan langsung ke PTUN.”

 

Kata “DAPAT” adalah hak pilihan rakyat. Bukan kewajiban mutlak. Bukan berarti “harus lewat eksekusi dulu baru boleh bicara”. Namun dalam dua putusan ini, makna itu seolah dihapus: rakyat dilarang menggugat, disuruh menempuh jalur lain yang tak memadai.

 

Padahal jika pelaksanaan sudah dimanipulasi secara sadar — jika yang diserahkan bukan yang diperintahkan — maka sifatnya sudah berubah menjadi penipuan terhadap proses hukum. Menutup jalur gugatan berarti sekaligus menutup hak menuntut ganti rugi. Sebab jalur eksekusi hanya bisa memerintahkan penyerahan dokumen, tak bisa membebankan kerugian kepada pihak yang bersalah. Padahal kami sudah menanggung kerugian nyata yang sangat berat.

 

 

 

💸 BEBAN YANG KAMI PIKUL SENDIRI

 

Selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, penundaan dan hambatan ini memakan biaya yang tak sedikit:

✅ Puluhan surat teguran, somasi, dan korespondensi dengan biaya pos dan kurir yang terus bertambah

✅ Perjalanan berulang dari Surabaya, Sidoarjo, ke kantor dinas dan pengadilan

✅ Biaya pendaftaran dan panjar perkara yang sudah dibayar lunas namun gugatan ditolak

✅ Tenaga, waktu, dan biaya operasional yang terbuang sia-sia hanya karena informasi yang seharusnya cuma-cuma dipersulit

✅ Kerugian tugas jurnalistik: informasi yang seharusnya menjadi pengawasan publik jadi tak berguna karena sudah terlambat

 

Semua ini kami bayar dari dana pribadi. Bukan karena kami salah, tapi karena pejabat yang melanggar aturan dibiarkan tenang tanpa tanggung jawab, sementara kami yang menegakkan hukum justru dipaksa merogoh kocek berkali-kali.

 

Adilkah jika yang berbuat benar justru dipersulit, sementara yang melanggar dibiarkan leluasa?

 

 

 

🛤️ KAMI TAK AKAN BERHENTI, MESKI BERAT

 

Perkara ini bukan sekadar soal berkas dokumen. Ini soal harga diri hukum kita: Putusan lembaga berwenang harus dijunjung tinggi, bukan dimainkan, bukan diakali.

 

Jika tingkat pertama belum berpihak pada kebenaran, kami lanjut ke Mahkamah Agung. Jika jalur perdata belum cukup, kami tempuh jalur pidana. Jika satu pintu tertutup, kami ketuk pintu lainnya. Bukan karena kami kaya, tapi karena kami yakin: keadilan tak boleh kalah hanya karena soal uang.

 

Jika kami berhenti hari ini karena kehabisan dana, itu artinya memberi peluang bagi siapa saja untuk menutup informasi publik cukup dengan menunda sampai warga lelah dan menyerah. Itu bukan hukum. Itu pemerasan terhadap hak rakyat.

 

 

 

📢 SERUAN TERBUKA

 

Perjuangan ini adalah perjuangan seluruh rakyat yang berhak tahu. Jika hari ini kami diam diperlakukan begini, besok Anda yang memohon informasi akan diperlakukan sama: dijawab sepotong, dialihkan, ditunda, lalu dibilang “sudah selesai, silakan eksekusi”.

 

Kami bawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk mengembalikan makna Pasal 40 ayat (3) UU KIP pada tempatnya: rakyat berhak memilih jalur hukum. Manipulasi pelaksanaan putusan adalah tindak pidana yang layak digugat. Dan yang melanggar, dialah yang harus membayar segala biayanya — bukan rakyat yang mempertahankan haknya.

 

Kita tunggu keadilan tertinggi. Dompet boleh tipis, tapi semangat menegakkan kebenaran tak boleh mati.

 

 

 

Achmad Anugrah

Direktur PT Media Rakyat Demokrasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button