
Dibongkar April, Bangkit Lagi! Perjudian Rambipuji Dikelola Oknum TNI AD, Kapolsek Eko Yulianto Diduga Bungkam
Dibersihkan April lalu, kini bangkit lebih leluasa tiap hari sore hingga pagi. Warga tuduh dikelola oknum TNI AD berinisial ltf, sementara Kapolsek Eko Yulianto diduga bungkam—apakah tak tahu atau takut bertindak?
JEMBER || gayortinews.net — Seolah tak pernah disentuh hukum, sarang perjudian yang pernah dibongkar di kawasan dekat rel kereta api wilayah Rambipuji, Kabupaten Jember, kini bangkit kembali dengan keberanian yang makin mencolok. Aktivitas yang sempat diputus jalannya pada April lalu, kini beroperasi lebih leluasa—bahkan berjalan terang-terangan setiap hari dari sore hingga menjelang pagi, seolah memiliki perlindungan abadi. Yang memprihatinkan: di balik keberanian luar biasa itu, warga menuding sosok pengelolanya adalah oknum TNI AD berinisiatif ltf. Dan ironisnya, Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto diduga memilih bungkam—entah karena “masuk angin” atau justru takut bertindak.
DIBONGKAR TAK LAMA LALU, KINI BEROPERASI LEBIH GAGAH
Berdasarkan laporan dan aduan warga yang diterima media, lokasi perjudian yang berada di dekat jalur rel kereta api Rambipuji itu sebenarnya sudah pernah dibersihkan pada April lalu. Namun kini bangkit kembali, bahkan lebih nekat:
✅ Waktu Jelas & Terbuka: Berlangsung setiap hari, dari sore hari hingga menjelang pagi. Tidak lagi sembunyi-sembunyi, seolah itu adalah usaha sah.
✅ Pengelola Diketahui: Dari keterangan narasumber warga, yang mengelola dan mengayomi jalannya perjudian adalah seorang oknum TNI AD bernama Latif.
✅ Lokasi Sama: Masih berdekatan dengan rel kereta api Rambipuji, tempat yang sama yang pernah dibongkar namun ternyata hanya sekadar dipindahkan sementara.
KAPOLSEK BUNGKAM: MASUK ANGIN ATAU TAKUT?
Pertanyaan paling tajam kini tertuju pada pimpinan tertinggi kepolisian setempat: Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto. Mengapa sarang perjudian yang jelas-jelas ada, terang benderang, dan dikelola sosok yang diketahui identitasnya—tidak kunci disapu bersih?
Warga mempertanyakan: Apakah Kapolsek ini “masuk angin” sehingga tak tahu apa-apa di bawah hidungnya? Atau justru ada alasan lain yang membuatnya tak berani menggerakkan pasukan? Apakah status pengelola yang berbalut seragam TNI AD itu menjadikan APH segan bertindak? Apakah ada perlindungan silang yang membuat hukum tak berani melangkah?
DASAR HUKUM YANG DITELAN BULAT-BULAT
Perjudian dilarang tegas tanpa pandang bulu:
➡️ Pasal 303 KUHP — Menyelenggarakan, ikut serta, atau memberi tempat dan sarana perjudian dihukum penjara hingga 4 tahun atau denda. Siapa pun pelakunya.
➡️ Pasal 1 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 1974 — Seluruh bentuk perjudian dilarang di seluruh wilayah NKRI. Tidak ada pengecualian.
➡️ Kode Etik TNI AD — Anggota TNI dilarang keras terlibat atau melindungi perjudian. Pelanggar dikenakan sanksi militer berat hingga pemecatan.
➡️ Tugas Pokok Kapolsek — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Bungkam sama saja dengan membiarkan kejahatan tumbuh subur di bawah pengawasannya sendiri.
SERUAN WARGA: JANGAN ADA DUA UKURAN HUKUM!
Warga Rambipuji menuntut kejelasan yang menyakitkan namun harus diucapkan: Apakah hukum di sini hanya berlaku bagi rakyat biasa, namun mati suri jika pelakunya berbalut seragam TNI? Mereka meminta Polda Jatim dan Dandim Jember segera turun tangan:
“Bongkar kembali sarang itu, tangkap pengelolanya—siapa pun pangkat dan seragamnya. Jangan biarkan Kapolsek berdiam diri atau takut bertindak karena ada oknum yang membekingi. Hukum itu buta pangkat dan seragam. Atau itu hanya janji manis yang tak pernah ditepati di Rambipuji?”
Apakah APH akan membuktikan bahwa hukum itu tegak lurus tanpa pandang bulu, atau justru membuktikan bahwa perlindungan silang bisa membeli kebebasan melanggar aturan negara?




