Berita utamaDaerahHukum & KriminalNasionalPemerintahanUncategorized

Sungai Jimbe Dikeruk Habis Tanpa Izin: Tambang Pasir Ilegal Rusak Kademangan Blitar, Warga Bungkam, Aparat Diam

Di Desa Jimbe, Kademangan Blitar, ekskavator dan perahu bebas mengeruk dasar sungai tanpa izin IUP/SIPB. Aktivitas yang diduga berlangsung lama ini memicu kerusakan parah struktur aliran dan ekosistem, sementara warga membisu karena ketakutan, serta aparat dan dinas terkait dinilai abai tanpa tindakan penindakan.

BLITAR || gayortinews.net — Pemandangan yang memilukan sekaligus mengerikan terjadi di Aliran Sungai Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Tanpa izin resmi dan tanpa rasa takut sedikitpun, para penambang liar mengeruk dasar sungai siang dan malam, mengubah urat nadi kehidupan warga menjadi lahan jarahan material demi keuntungan sesaat.

 

EKSPLOITASI TOTAL: EKSKAVATOR & PERAHU KERASAN RUSAK TENGAH SUNGAI

Pantauan langsung di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 16.36 WIB membuktikan keberanian nekat para pelaku. Alat berat ekskavator terlihat bekerja ganas di pinggir hingga tengah aliran sungai, dibantu perahu pengangkut yang memuat hasil jarahan pasir dan batu. Tumpukan material menggunung di tepian, dan truk-truk melaju bebas mengangkut kekayaan alam yang dikuras habis.

 

BEROPERASI LAMA TANPA KENDALI: KEBISUAN DINAS & APARAT

Aktivitas ini diduga sudah berlangsung berbulan-bulan, namun seolah tak terlihat oleh radar pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan, tidak ada razia, dan tidak ada penghentian dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Kabupaten Blitar, maupun aparat penegak hukum. Mereka beroperasi seolah memegang izin abadi.

 

TEROR BUNGKAM: WARGA TAKUT BALASAN, EKOSISTEM TERANCAM BENCANA

Keresahan warga meledak tapi terpendam dalam ketakutan. “Kami melihatnya setiap hari, tapi takut melapor karena ancaman balasan,” keluh warga setempat yang enggan disebut namanya. Ini bukan sekadar pencurian pasir:

✅ Merusak Struktur Sungai: Menggerus pinggir & dasar sungai memicu longsoran dan banjir saat musim hujan.

✅ Melanggar Hukum: Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) sesuai ketentuan ESDM.

✅ Merugikan Negara: Pajak dan retribusi hilang, dikantongi oknum tanpa tanggung jawab lingkungan.

 

DIMANA HUKUM & JANJI PENGAWASAN?

Ahli pertambangan menegaskan: Tidak ada satu centimeter pun sungai yang boleh dijarah tanpa izin sah. Kenyataan di Jimbe adalah bukti kegagalan pengawasan daerah. Apakah ada tangan-tangan pelindung yang membuat mereka berani?

 

KAMI TUNTUT TINDAKAN NYATA:

 

1. Gerebek mendadak lokasi sungai Jimbe, sita alat berat & perahu.

 

2. Bongkar jaringan pembiaran di lingkungan dinas terkait.

 

3. Pulihkan kerusakan sungai demi keselamatan warga Kademangan.

Baca juga

TANTANGAN TERBUKA PAWANG KOTANOPAN! “DI BELAKANG SAYA MABES POLRI & 4 OKNUM”, KAPOLRES MADINA CUMA BISA BISIK “SOSIALISASI”

Jangan biarkan sungai mati demi uang kotor! Mata rakyat mengawasi setiap gerak-gerik aparat!

⚖️ DASAR HUKUM & ATURAN MENURUT AHLI

 

1. Undang-Undang Minerba (Pasal Pokok)

✅ UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) sebagaimana disyaratkan Pasal 35, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Ahli ESDM menegaskan: “Pasir dan sungai bukan milik perorangan untuk dijarah; wajib ada izin resmi dari pemerintah pusat/daerah.”

 

2. Perlindungan Sungai & Sumber Daya Air

✅ UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air & PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Alur sungai adalah aset strategis negara yang dilindungi mutlak. Penggalian material di dasar/pinggir sungai yang mengubah struktur aliran tanpa izin pengelolaan air dilarang keras karena merusak keseimbangan hidrologi dan memicu bencana banjir/longsor.

 

3. Lingkungan Hidup & Pidana Lingkungan

✅ UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98/109: Merusak ekosistem sungai, mengeruk tanpa studi kelayakan/AMDAL, dan mencemari air → terancam penjara hingga 10 tahun & denda Rp10 Miliar .

✅ Pasal 55 KUHP: Pelaku serta pihak yang melindungi/membiarkan aktivitas ini setara pelaku utama.

 

4. Penegasan Ahli Teknis

Ahli pertambangan dan lingkungan menekankan:

 

“Kegiatan di sungai Jimbe melanggar prinsip dasar: Hak menguasai permukaan tanah tidak mencakup hak merusak isi perut dan aliran sungai. Tanpa SIPB/IUP beserta dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), segala bentuk pengerukan adalah kejahatan yang merampas hak generasi mendatang dan membahayakan keselamatan warga sekitar.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button