DaerahHukum & Kriminal

Setoran Menutup Mata: Judi 303 Pasuruan Tumbuh Subur di Bawah Hidung Aparat

Pasuruan|| gayortinews.net – Sepanjang jalur Pantura Pasuruan hingga perbatasan Probolinggo, sejumlah lokasi diduga menjadi arena perjudian Cap Jeki atau Bola Setan berkedok tempat hiburan malam.

 

Aktivitas mencurigakan itu disebut rutin berlangsung sejak malam hingga dini hari, meski jam operasional seharusnya telah berakhir. Keramaian, lalu lalang kendaraan, serta peredaran minuman keras menjadi pemandangan biasa—sebuah anomali di tengah klaim penegakan hukum.

 

Sumber-sumber masyarakat menyebutkan, jalur ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan aliran uang setoran bulanan kepada oknum aparat. Nominalnya disebut fantastis, mencapai puluhan juta rupiah. Jika benar, maka ini bukan sekadar pembiaran, melainkan kejahatan terstruktur yang menjadikan hukum sebagai komoditas.

 

Fakta paling mencolok adalah konsistensi operasi Judi 303 tidak muncul sesekali, tetapi hidup, tumbuh, dan berulang. Sulit diterima akal sehat jika aparat tidak mengetahui aktivitas yang sama, di lokasi yang sama, dengan pola yang sama.

 

Ketika kejahatan berlangsung lama tanpa sentuhan hukum, publik berhak curiga bahwa ada perlindungan dari dalam.

 

Upaya konfirmasi awak media justru berujung kebisuan. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada klarifikasi terbuka. Sikap diam ini mempertebal dugaan adanya relasi gelap antara pelaku perjudian dan oknum berseragam. Ketika aparat memilih bungkam, kebenaran justru berteriak lebih keras.

 

Dampaknya nyata dan mengerikan. Judi dan miras menjadi kombinasi berbahaya yang merusak ketertiban sosial, memicu kenakalan remaja, dan menciptakan wilayah rawan konflik. Pasuruan perlahan digiring menjadi zona abu-abu, di mana hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang berduit bebas bermain.

 

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan nol toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat. Namun realitas di lapangan justru seperti tamparan keras terhadap perintah tersebut.

 

Kini publik menunggu bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan tindakan nyata: penggerebekan, audit internal, penindakan transparan, dan pengungkapan aliran dana setoran. Tanpa itu, satu kesimpulan akan terus menguat di benak masyarakat: judi 303 di Pasuruan bukan sekadar kejahatan, melainkan kejahatan yang dipelihara.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan praktik perjudian 303 dan dugaan setoran yang disebut-sebut menutup mata penegakan hukum. Publik menanti—dan mencatat.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button