
Kanit Tipikor Polres Lumajang Penuh Dua Wajah: Janji Nikahi, Sembunyikan Status Beristri, Diduga Paksa Korban Aborsi hingga Sakit Kritis.
LUMAJANG || gayortinews.net – Oknum yang tugas utamanya menindak penyimpangan dan ketidakjujuran di sektor publik justru kini terjerat dugaan pelanggaran berat. Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lumajang resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, menyusul dugaan penipuan identitas pernikahan, tekanan psikis, hingga tindakan yang membahayakan nyawa perempuan muda.
Laporan diajukan LBH PC GP Ansor Lumajang atas nama korban berinisial K.N. (24 tahun), yang identitasnya disamarkan demi perlindungan privasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sejak awal 2022, terlapor diduga mendekati korban dengan janji pernikahan yang meyakinkan—sengaja menutupi fakta bahwa dirinya telah terikat pernikahan sah. Hubungan yang dibangun di atas kebohongan itu berlangsung berbulan-bulan, hingga menimbulkan dampak fisik yang parah bagi korban.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diperoleh media, korban beberapa kali mengalami kehamilan. Bukannya bertanggung jawab, terlapor justru diduga memaksa korban menggugurkan kandungan dengan memberikan obat-obatan tanpa prosedur medis yang sah. Tindakan sembarangan itu memicu komplikasi serius, memaksa korban menjalani tindakan kuretase darurat di klinik setempat.
“Orang yang setiap hari menuntut akuntabilitas pejabat, malah sendiri menutupi status, menipu janji suci, dan mempertaruhkan keselamatan perempuan. Ini pelanggaran kode etik paling dasar sekaligus pengkhianatan kepercayaan publik,” tegas perwakilan LBH GP Ansor Lumajang.
Laporan kini berada di meja Propam Mabes Polri. Masyarakat menuntut pemeriksaan tanpa pandang bulu: jabatan di unit penindak kejahatan korupsi tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi kelakuan pribadi yang merugikan orang lain. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari terlapor maupun pimpinan Polres Lumajang. Kami akan memantau langkah penegakan disiplin yang selanjutnya. (Red)



