Uncategorized

Janji “Melindungi dan Melayani” Tergerus: Penolakan Layanan di Satpas hingga Intimidasi Wartawan

‎PURWAKARTA || gayortinews.net  – Citra kepolisian kembali diuji keras, bahkan makin tercoreng . Dugaan kelalaian layanan di Satpas Purwakarta dan perlakuan yang tak layak terhadap insan pers di Polres membuka luka lama: apakah standar pelayanan dan keterbukaan masih menjadi prioritas, atau hanya sekadar slogan?

‎Satpas Purwakarta: Jadwal Resmi Tak Jadi Acuan, Warga Diusir dengan Alasan Sepihak

‎Kekecewaan mendalam melanda warga yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Purwakarta. Padahal jadwal operasional resmi tertera jelas: Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB, namun banyak warga justru ditolak dengan alasan oknum petugas “sudah jam istirahat” dan disuruh kembali keesokan harinya pukul 09.00 pagi.

‎Perlakuan seenaknya ini memicu kemarahan. “Saya sudah meluangkan waktu, menata diri demi tertib berlalu lintas dan patuh aturan, tapi dijawab seenaknya. Padahal mereka digaji dari uang pajak kita, bukan milik pribadi petugas,” ungkap salah satu warga yang kecewa.

‎Masyarakat pun bertanya tajam: apakah penolakan ini murni inisiatif oknum, atau memang arahan dari pimpinan Satpas hingga Kasatlantas? Kredibilitas Kasatlantas kini dipertaruhkan: apakah berani mengusut tuntas penyimpangan ini, atau justru membiarkan jadwal layanan menjadi pajangan yang tak berfungsi? Jika tak mampu mengawal pelayanan dasar, pertanyaan warga semakin menggelayut: siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang harus mundur?

‎Polres Purwakarta: Media Diperlakukan Seperti Ancaman, Bukan Mitra

‎Di sisi lain, di Purwakarta tantangan tak hanya datang dari buruknya layanan ke masyarakat umum, tapi juga penutupan akses terhadap kontrol sosial. Insan pers yang datang untuk konfirmasi keluhan warga dan menjalankan tugas jurnalistik justru dihadapkan pada sikap mencurigai, pertanyaan berulang-ulang yang tak perlu, hingga prosedur pemeriksaan di pintu masuk yang dinilai berbelit-belit dan tak beralasan.

‎Padahal UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran media sebagai mitra strategis lembaga negara dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Faktanya, wartawan yang sudah menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas pun masih diperlakukan seolah tersangka, bukan rekan kerja yang membantu menjaga kepercayaan publik.

‎”Informasi yang diberikan di Satpas pun berbelit dan tidak seragam, warga jadi bingung harus ke mana. Di pintu masuk markas pun kami dicurigai berlebihan. Seharusnya ada jalur khusus atau Humas yang siap memfasilitasi, bukan malah menghambat tugas kami,” beber salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.

‎Pertanyaan Besar untuk Lembaga

‎Dua peristiwa ini bukan sekadar masalah individu, melainkan cermin kebobrokan internal yang tak kunjung dibenahi. Warga berhak menuntut:

· ‎Apakah kepolisian masih memegang teguh amanah “Melindungi dan Melayani”, atau justru menempatkan kenyamanan petugas di atas hak rakyat?

· ‎Mengapa mitra yang membantu menyebarkan informasi benar justru diperlakukan sebagai musuh?

· ‎Kapan evaluasi menyeluruh dilakukan, bukan sekadar janji yang tak pernah terealisasi?

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Kasatlantas Polres Purwakarta maupun pimpinan Polres terkait keluhan yang telah disampaikan. Redaksi akan terus memantau dan menagih jawaban yang adil bagi masyarakat dan kebebasan pers.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button