
Satpas Polres Grobogan Sarat Calo SIM C cuma Bisa Lulus Lewat Uang Pelicin
Grobogan || gayortinews.net – 31 Juli 2025 Reformasi birokrasi yang selama ini digembar gemborkan pemerintah kembali dipermalukan Satpas Polres Grobogan menjadi sorotan tajam setelah terbongkarnya dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C Praktik yang diduga telah berlangsung sistematis terorganisir dan melibatkan oknum internal kini menjadi wajah buram dari pelayanan publik
Hasil investigasi pada 10 Juli 2025 mengungkap fakta yang mencederai rasa keadilan masyarakat Warga yang mencoba menempuh jalur resmi untuk mendapatkan SIM C justru dipersulit uji praktik yang seharusnya jadi tolak ukur kemampuan justru menjadi batu sandungan penuh jebakan Tak sedikit yang gagal berulang kali meski sudah berlatih Sebaliknya mereka yang menggunakan jasa calo justru dengan mudah mendapatkan SIM cukup dengan membayar sejumlah uang sudah dua kali saya ikut uji praktik dan gagal Tapi yang pakai calo cukup tunggu sebentar langsung keluar SIM nya ini bukan birokrasi ini ladang bisnis gelap keluh seorang warga berinisial A yang ditemui di lokasi
Ironisnya para calo tak lagi beroperasi di balik bayangan Mereka dengan leluasa berkeliaran di area parkir Satpas menawarkan jasa secara terang terangan dengan tarif bervariasi antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah Beberapa bahkan terlihat keluar masuk ruang pelayanan seperti staf resmi Dugaan keterlibatan oknum petugas pun semakin kuat apalagi para calo tak ragu menyebut orang dalam sebagai jaminan kelulusan
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Satpas Polres Grobogan bukan sekadar lalai tapi diduga sudah menjadi bagian dari ekosistem ilegal yang dilanggengkan Pelayanan publik berubah fungsi bukan sebagai instrumen keadilan melainkan pasar gelap legalisasi Hanya mereka yang sanggup membayar yang bisa menikmati kemudahan birokrasi
Padahal konstitusi Republik Indonesia sudah sangat jelas Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hukum tunduk pada uang dan relasi Mereka yang jujur dan mengikuti prosedur malah tersingkir sementara yang “bermodal” diloloskan tanpa hambatan
Kekecewaan masyarakat pun tak terbendung Kalau begini terus lebih baik bubarkan saja layanan publik Buat apa kalau hanya jadi ladang calo geram seorang pemohon SIM yang dua kali gagal uji praktik meski telah berlatih keras Kepercayaan terhadap lembaga kepolisian sebagai pelayan dan pelindung masyarakat semakin tergerus
Desakan terhadap penegak hukum dan pengawas internal Polri kian menggema Masyarakat tak butuh slogan manis tentang reformasi birokrasi Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata investigasi menyeluruh penindakan tegas terhadap oknum, dan pemberantasan praktik percaloan dari akar sampai ke pucuk
Jika praktik ini terus dibiarkan Satpas Polres Grobogan tak hanya mempermalukan institusi Polri tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara Setiap SIM C yang lahir dari jalur belakang adalah bukti konkret bahwa hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan bahkan di halaman kantor polisi itu sendiri.
Media Gayortinews, di bawah kepemimpinan Pemimpin Redaksi Rendra, menilai bahwa dugaan ini menunjukkan adanya kegagalan kontrol internal yang fatal di tubuh Satlantas Polres Jember Ketika SIM bisa dibeli seperti barang dagangan, maka keselamatan di jalan raya dipertaruhkan, dan institusi kepolisian kehilangan martabatnya.
Permintaan klarifikasi resmi akan segera diajukan kepada Kasat Lantas dan Kapolres Grobogan. Masyarakat menuntut bukan hanya klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata dan terbuka: siapa yang bermain di balik praktik ini? Apakah pimpinan tahu? Ataukah sengaja membiarkan?
Reformasi birokrasi tidak akan pernah hidup jika budaya ‘uang pelicin’ masih jadi bahan bakar pelayanan publik. Satpas bukan tempat jual beli, tapi titik awal tanggung jawab keselamatan di jalan raya.
Pertanyaannya, sejak kapan seragam negara bisa menjual ‘jalan pintas’?
Apakah wajar jika solusi dari rumitnya sistem justru disediakan oleh orang dalamnya sendiri?
Gaya semacam ini mengingatkan kita: ada ruang gelap di balik loket terang. Ada petugas yang seolah punya dua wajah—satu sebagai pelayan masyarakat, satu lagi sebagai calo terselubung.
Dan kita bertanya lagi: apakah ini sistem yang ingin kita wariskan?
Di luar sana, ribuan warga lain mungkin mengalami hal serupa. Tapi hanya sedikit yang berani bicara. Karena melawan sistem kerap dianggap melawan negara, padahal yang dilawan adalah kebusukan segelintir oknum.
Konfirmasi dari Satlantas Polres Grobogan dan instansi terkait masih ditunggu. Klarifikasi ini penting, karena publik berhak tahu: apakah ada tindak lanjut? Apakah ada sanksi? Atau semua hanya akan tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Sebagai jurnalis, kami tidak hanya melaporkan. Kami bertanya. Kami menelusuri. Kami mengingatkan.
Karena pelayanan publik adalah soal siapa yang kita layani, bukan siapa yang bisa membayar lebih.
Ketika kepercayaan publik mulai retak oleh ulah satu-dua seragam yang salah fungsi, maka yang kita butuhkan bukan sekadar klarifikasi—tapi tindakan nyata.
Karena negara yang besar, tidak hanya dibangun oleh infrastruktur yang megah—tetapi oleh kejujuran orang-orang kecil yang mempercayai sistemnya.
Komitmen Polri untuk melakukan “bersih-bersih” internal mengacu pada upaya Polri untuk memberantas praktik-praktik korupsi, pelanggaran, dan penyimpangan lainnya di dalam tubuh organisasi. Ini merupakan bagian dari reformasi internal yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan profesionalisme Polri.
Dengan menunjukkan keseriusan dalam membersihkan diri, Polri berharap dapat memulihkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. (Red)


