Uncategorized

“Kebal Hukum: Sabung Ayam Beroperasi Terang-Terangan di Tajinan Gunung Ronggo, Mana Penindakan Aparat?”

Tajinan Malang – Dugaan Aktivitas perjudian sabung ayam kini berjalan leluasa dan seolah tak tersentuh aturan di wilayah Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kegiatan ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, digelar secara terbuka, namun hingga kini belum ada satu pun langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikannya.

‎Lokasi arena berada di area yang mudah dijangkau, tidak tertutup rapat, dan dikunjungi peserta dari berbagai penjuru. Kegiatan berlangsung rutin, terutama pada hari libur dan waktu senggang, dan masih beroperasi hingga pertengahan Juli 2026.

‎Warga sekitar mengaku mengetahui aktivitas ini, namun tak berani melapor secara resmi. Mereka khawatir akan ancaman balas dendam pelaku, atau bahkan dugaan adanya perlindungan dari pihak yang seharusnya menjaga hukum. Ironisnya, aktivitas yang nyata-nyata melanggar aturan ini justru berjalan tenang tanpa gangguan, memunculkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan dan penindakan aparat di wilayah ini benar-benar berjalan?

‎Perjudian ini jelas meresahkan ketentraman warga, kerap memicu perkelahian, perselisihan, serta kerugian ekonomi yang merugikan banyak keluarga. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: pelaku semakin berani beroperasi terbuka, seolah merasa kebal hukum.

‎Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab Polsek Tajinan dan Polres Malang: Sampai kapan pelanggaran terang benderang ini dibiarkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pengelola perjudian bebas berkuasa di wilayah ini?



‎⚖️ Acuan Hukum

1. ‎Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974: Penyelenggara/bandar diancam penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 miliar; peserta diancam penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.

1. ‎Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974: Segala bentuk perjudian mutlak dilarang di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

1. ‎UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Aparat wajib menegakkan hukum dan menjaga keamanan; kelalaian tugas dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana jabatan.



‎Daftar Pertanyaan Resmi untuk Kapolres Malang / Kapolsek Tajinan

1. ‎Apakah pihak kepolisian mengetahui adanya aktivitas sabung ayam ilegal yang sudah lama beroperasi terbuka di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan?

1. ‎Langkah konkret apa yang sudah dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti informasi tersebut?

1. ‎Mengapa hingga saat ini belum ada razia atau penindakan, padahal lokasi dan jadwal kegiatan diketahui luas warga?

1. ‎Apakah ada kendala, hambatan, atau alasan khusus yang membuat aparat tidak dapat bertindak tegas?

1. ‎Kapan masyarakat dapat menantikan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu di wilayah Tajinan?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button