TerkiniUncategorized

BOBOL REKENING 6.609 NASABAH, RUGI MENCAPAI Rp144,82 MILIAR: JARINGAN SIBER BANK JAMBI TERBONGKAR, TIGA TERSEKANGKA DITANGKAP, PELAKU UTAMA WARGA ASING

JAMBI, 20 JULI 2026 – Kejahatan siber terstruktur yang direncanakan sejak setahun lalu akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi yang merugikan negara dan nasabah sebesar Rp144,82 miliar. Tiga orang telah diamankan, sementara jejak pelaku utama yang berkewarganegaraan Bulgaria terus dikejar.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers Selasa (14/7) oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia.

“Aksi ini direncanakan matang sejak tahun 2025. Jaringan merekrut puluhan orang membuka rekening bank dan akun aset kripto, lalu diserahkan ke pelaku utama di Jakarta. Pada 22 Februari 2026, dana dari 6.609 rekening nasabah dialihkan, dikonversi jadi aset kripto, dan dikirim ke luar negeri hanya dalam hitungan jam,” tegas Dirreskrimsus.

Tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA terbukti menjadi perantara yang menyiapkan jalur penampungan dana haram. Penyelidikan berbasis forensik digital berhasil membekukan aset tersisa senilai Rp18,94 miliar, serta mengamankan bukti transaksi elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, dan aturan KUHP, terancam penjara maksimal 9 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kabid Humas menegaskan penyidikan belum selesai:

“Kami terus menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain baik di dalam maupun luar negeri, serta mengupayakan pemulihan aset demi meminimalkan kerugian nasabah. Kami juga mengimbau masyarakat waspada menjaga kerahasiaan data pribadi saat bertransaksi elektronik.”

Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan sekaligus menegaskan kejahatan siber sekalipun terencana tak akan lepas dari jerat hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button