Berita utamaDaerahHalo PolisiHukum & KriminalTerkini
Trending

Sabung Ayam Berjalan Bebas, Polsek Hanya Papan Nama

Di Depan Kantor Polsek, Judi Tetap Berdiri β€” Siapa yang Melindungi Nadi?

Fakta Bukan Tuduhan: Sabung Ayam Beroperasi, Penindakan Nihil

Kantor Polsek ada untuk menegakkan hukum, bukan untuk menandai batas wilayah di mana hukum berhenti berlaku.

Sabung ayam milik Nadi beroperasi terbuka di Berowo, Pronojiwo, sementara penindakan dari pihak berwenang tidak pernah terlihat. Warga mempertanyakan transparansi dan keberpihakan hukum di wilayah tersebut.

User Rating: Be the first one !

LUMAJANG, 1 November 2026 β€” Di wilayah Berowo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, perjudian sabung ayam bukan lagi rahasia umum, melainkan sebuah institusi terbuka yang berjalan di siang bolong. Diketahui aktivitas ini dikelola oleh seseorang bernama Nadi, dan beroperasi tanpa halangan yang berarti, seolah memiliki izin khusus yang tidak dimiliki warga biasa.

 

Setiap hari, warga menyaksikan puluhan orang berkumpul, bertaruh, dan pulang pergi dengan tenang. Tidak ada rasa takut akan penindakan. Tidak ada kepanikan saat ada yang lewat. Mengapa? Karena keyakinan bahwa “ini aman” sudah mendarah daging di antara para penjudi.

 

Pertanyaannya sangat sederhana: mengapa ini bisa terjadi?

 

Informasi yang diterima media secara konsisten menunjuk ke satu arah: Kapolsek Pronojiwo dinilai sengaja memalingkan wajah. Bukan tidak tahu, bukan tidak melihat, tetapi seakan ada kesepahaman tak tertulis bahwa aktivitas di bawah pengelolaan Nadi ini “bukan urusan mereka”.

 

“Sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun begini. Laporan warga seakan masuk ke telinga tuli. Kalau tidak ada yang lindungi, mustahil Nadi berani buka judi terang-terangan begini,” tegas warga yang merasa kecewa.

 

Sabung ayam dengan taruhan tegas dilarang oleh UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sanksi pidana sudah jelas. Namun di Berowo, hukum tertulis kalah kuat dibandingkan dugaan “perlindungan” yang diduga diberikan oleh pihak yang justru seharusnya menindak.

 

Jika Kapolsek Pronojiwo tidak terlibat, buktikan. Jangan diam saja. Keheningan di hadapan kejahatan yang terjadi di depan mata sendiri adalah bentuk pembiaran yang sama beratnya. Kami mempertanyakan

 

– ❓ Mengapa tidak pernah ada razia, tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan di lokasi yang dikelola Nadi?

 

– ❓ Apa yang membuat Nadi dan lingkarannya begitu istimewa hingga hukum tidak menyentuh mereka?

 

Kami menuntut Polres Lumajang dan Propam Polda Jawa Timur tidak sekadar menerima laporan, tetapi melakukan penyelidikan independen dan terbuka. Periksa siapa yang melindungi siapa. Jika tidak ada yang salah, tunjukkan bukti kerja nyata. Tindak lokasi tersebut hari ini juga.

 

Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh hukum yang sama beratnya untuk semua orang β€” termasuk Nadi, dan termasuk mereka yang diduga melindunginya.

 

Berowo bukan zona abu-abu. Pronojiwo bukan wilayah di luar kedaulatan hukum Indonesia. Siapa pun yang membiarkan kejahatan berjalan bebas, turut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button